PALANGKA RAYA – Sidang pledoi terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE, Zhezegaluh alias Ernawati, Rabu (11/2/2026), justru memunculkan sorotan baru. Di tengah tuntutan empat bulan penjara yang sebelumnya diprotes keras pihak korban, muncul dugaan adanya keberpihakan dalam proses persidangan, menyusul sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan serta suasana sidang yang dianggap “lunak” terhadap terdakwa.
Dalam pledoinya, kuasa hukum Ernawati mengakui kliennya bersalah, namun tetap memohon keringanan hukuman dengan alasan kemanusiaan.
Empat anak yang masih membutuhkan perawatan serta aktivitas sosial melalui akun Facebook Zhezegaluh menjadi poin utama pembelaan.
“Kita berharap keputusan yang diambil membawa manfaat, terutama bagi masyarakat,” ucap kuasa hukum terdakwa, Yohanes.
Namun di sisi lain, pihak korban menilai argumentasi tersebut terkesan sebagai upaya membangun simpati di ruang sidang.
Terlebih, akun Facebook Zhezegaluh yang disebut mampu menghasilkan Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan dengan klaim Rp1 juta disalurkan untuk anak yatim dinilai lebih menyerupai gimik moral untuk memengaruhi pertimbangan hakim.
Di luar ruang sidang, Ernawati bahkan secara terbuka menyampaikan bahwa dana tersebut rutin disisihkan untuk anak yatim.
Pernyataan itu memantik tanda tanya, apakah narasi sosial tersebut relevan dengan substansi perkara dugaan ancaman kekerasan yang dituduhkan?
Sejumlah pihak juga menyoroti gestur dan komunikasi terdakwa selama persidangan yang dinilai berupaya membangun kesan kooperatif dan simpatik di hadapan JPU maupun majelis hakim.
Dugaan adanya upaya “pendekatan emosional” dan pencitraan inilah yang kini menjadi pembicaraan hangat publik.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, secara tegas menilai tuntutan empat bulan penjara sangat tidak proporsional dibanding ancaman maksimal Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE yang mencapai empat tahun penjara. Ia menegaskan, ancaman yang dilakukan terdakwa bukan sekadar ujaran spontan, melainkan berulang, eksplisit, bahkan disertai kedatangan ke rumah korban dengan membawa pisau daging sambil melakukan siaran langsung.
“Tuntutan ini tidak memberikan efek jera dan berpotensi menormalisasi ancaman kekerasan di ruang digital,” tegas Suriansyah.
Pihak korban juga mengungkap adanya tiga hingga empat laporan lain terhadap terdakwa yang disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Fakta tersebut semakin memperkuat kecurigaan adanya perlakuan khusus dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami akan memasukkan memori korban sebelum putusan dibacakan. Hakim harus mempertimbangkan penderitaan korban secara utuh,” ujarnya.
Sorotan publik kini tertuju pada majelis hakim. Apakah putusan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan efek jera, atau justru menguatkan persepsi adanya keberpihakan terhadap terdakwa?
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (26/2/2026). Putusan majelis hakim akan menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di ruang digital.












