- Pemkab Kotim Sebut Gugatan Sudah Ditolak MA
- Pengdam Klaim Lahan 79 Hektare Tak Ada Masalah
PALANGKA RAYA – Pembangunan Batalion Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menuai polemik. Sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Karya Baru 18 melayangkan gugatan perdata karena menilai proyek tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan diduga menyerobot lahan garapan masyarakat.
Humas Kelompok Tani Karya Baru 18 Ida Rosiana Elisya menegaskan, pihaknya tidak menolak pembangunan untuk kepentingan negara. Namun warga keberatan karena merasa tidak pernah dilibatkan ataupun mendapatkan penjelasan resmi sebelum pembukaan lahan dilakukan di lokasi.
“Pada prinsipnya kami tidak menolak pembangunan maupun kepentingan negara. Namun yang menjadi keberatan masyarakat adalah karena kami merasa tidak pernah dilibatkan ataupun mendapatkan sosialisasi secara langsung sebelum kegiatan di lapangan dilakukan,” ungkapnya, Kamis (21/5/2026) lalu.

Menurut Ida, apabila pembangunan tersebut masuk kategori kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, seharusnya pemerintah maupun pihak terkait membuka ruang komunikasi dan konsultasi kepada masyarakat terdampak.
Ia menilai, sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat dapat menyampaikan riwayat penguasaan maupun klaim hak atas lahan yang berada di lokasi pembangunan. Dengan demikian, penyelesaian persoalan bisa ditempuh melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan memicu ketegangan di lapangan.
“Dengan adanya sosialisasi, masyarakat dapat menyampaikan apabila di lokasi tersebut terdapat riwayat penguasaan ataupun klaim hak masyarakat, sehingga keberatan dapat disampaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang baik,” katanya.
Ida juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait manfaat, dampak pembangunan, hingga mekanisme penyelesaian terhadap tanah yang diklaim warga. Persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kelompok Tani Karya Baru 18 sendiri sebelumnya bernama Kelompok Tani Hatantiring. Nama kelompok kemudian berubah berdasarkan hasil rapat anggota dan penyesuaian administrasi. Saat ini, kelompok tersebut disebut memiliki lebih dari 60 anggota.
Sebelumnya, video aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan TNI untuk pembangunan Yonif TP viral di media sosial. Dalam video itu tampak warga memprotes kegiatan di lokasi dan meminta aparat menunjukkan legalitas maupun dasar hukum pembangunan yang dilakukan. Warga mengaku dokumen tersebut belum pernah diperlihatkan kepada masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XII/Tambun Bungai Letkol Arh Dodo Sahata Manullang belum memberikan penjelasan rinci terkait polemik tersebut. Pihaknya mengaku masih mempelajari persoalan di lapangan sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.
“Mohon tunggu dulu ya. Kami pelajari dulu. Nanti setelah ada datanya lengkap bagaimana, baru kami konfirmasi,” katanya.
Terkait gugatan warga yang sempat dilayangkan sebelumnya, Asisten I Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Waren menegaskan, tuntutan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Pemkab Kotim juga mendukung dan membantu legalitas lahan tersebut.
“Nanti kita lihat proses selanjutnya. Tetapi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), gugatan tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi lahan 300 hektare yang dimaksud itu berada di luar area 79 hektare yang sekarang digunakan,” kata Waren, Senin (25/5/2026).
Sementara itu, menurut Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, pemerintah daerah bersama aparat keamanan sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa lahan yang saat ini dibangun berbeda dengan lokasi yang diklaim masyarakat. Ia menegaskan lahan seluas sekitar 79 hektare yang kini dalam tahap pembangunan berstatus clear and clean serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister pemerintah daerah.
“Yang sedang dibangun sekarang 79 hektare itu sudah jelas legalitasnya dan tidak ada masalah. Intinya masyarakat Sampit tidak menolak Yonif TP, tetapi tetap mendukung pembangunan Yonif TP di wilayah Sampit. Mereka hanya meminta penjelasan soal status tanah,” ujarnya. (ter/ens)












