PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyebut skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penerangan jalan sekaligus mengefisienkan anggaran daerah. Hal itu disampaikan saat menghadiri Konsultasi Publik KPBU APJ Kota Palangka Raya, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, Kota Palangka Raya memiliki tantangan tersendiri dalam pembangunan infrastruktur karena wilayahnya yang luas dengan karakteristik kawasan perkotaan, pedesaan, hingga hutan. Kondisi tersebut membuat pemerataan pelayanan dasar, termasuk penerangan jalan umum, memerlukan pola pembiayaan dan pengelolaan yang inovatif serta berkelanjutan.
Berdasarkan hasil studi pendahuluan, terdapat 6.040 titik APJ yang masih menyala dan berfungsi. Namun demikian, masih diperlukan pembenahan terhadap 5.386 titik APJ lainnya, mulai dari penambahan lampu baru hingga konversi sistem tanpa meteran listrik (P33) menjadi sistem bermeteran listrik (P31).
“Program meterisasi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan penerangan jalan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ucap Zaini.
Ia menambahkan, pembayaran listrik penerangan jalan saat ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar per bulan atau sekitar Rp21 miliar per tahun. Dengan skema KPBU, pemerintah memperkirakan penghematan anggaran dapat mencapai Rp13,2 miliar per tahun dengan pembiayaan terhadap 11.426 titik APJ senilai Rp7 miliar per tahun.
Selain itu, kebutuhan investasi peningkatan layanan penerangan jalan di Kota Palangka Raya diperkirakan mencapai Rp87 miliar. Karena itu, Pemko Palangka Raya memilih skema KPBU sebagai solusi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa membebani APBD secara berlebihan.
“Melalui skema ini, pemerintah dapat berkolaborasi dengan badan usaha dalam penyediaan layanan publik dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkas Zaini. (ter)












