Hukum KriminalUtama

Pencabutan Gugatan Smart Board di Disdik Menuai Polemik

236
×

Pencabutan Gugatan Smart Board di Disdik Menuai Polemik

Sebarkan artikel ini
KOORDINASI : Kuasa hukum penggugat citizen lawsuit proyek smart board saat koordinasi terkait pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Minggu (24/5/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan smart board tahun 2024 senilai Rp 627,8 miliar di Pengadilan Negeri Palangka Raya resmi dicabut. Gugatan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk itu sebelumnya diajukan LSM Betang Hagatang bersama LSM Bangkit Nusantara terhadap sejumlah pihak, termasuk Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M Reza Prabowo, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, mantan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, hingga tiga perusahaan penyedia proyek.

Namun pencabutan gugatan tersebut justru memunculkan polemik baru. Salah satu kuasa hukum penggugat, Singkang W Kasuma, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya pencabutan perkara tanpa koordinasi dengan dirinya selaku penerima kuasa dalam perkara tersebut.

Menurut Singkang, pencabutan gugatan yang dilakukan Karliansyah selaku Ketua LSM Betang Hagatang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara perdata. Ia menyebut langkah pencabutan gugatan seharusnya mengacu pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). “Dia dalam melakukan pencabutan gugatan tidak merujuk pada Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering,” kata Singkang, Minggu (24/5/2026).

Singkang juga menegaskan, selama proses penanganan perkara, dia tidak pernah diajak berkoordinasi terkait rencana pencabutan gugatan. Padahal, kata dia, sebagai salah satu kuasa hukum penggugat, semestinya ada pembahasan bersama sebelum keputusan tersebut diambil.

Ia menjelaskan, terdapat tiga alasan yang diajukan dalam pencabutan perkara tersebut. Yakni gugatan dianggap kurang sempurna, dalil gugatan dinilai kurang kuat, dan adanya perdamaian di luar pengadilan. Namun menurut Singkang, alasan itu tidak berdasar karena selama proses mediasi di pengadilan belum pernah tercapai kesepakatan damai antara para pihak. “Selama tiga kali mediasi belum ada sama sekali kesepakatan perdamaian. Nah kalau mediasi di luar pengadilan itu sampai detik ini belum ada dijalankan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya melayangkan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah serta tiga perusahaan rekanan terkait proyek pengadaan smart board tahun anggaran 2024 yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Langkah hukum tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk. Gugatan tersebut menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kuasa hukum para LSM menyatakan pihaknya menemukan indikasi mark-up anggaran, dugaan ketidaksesuaian kualitas barang, serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek. Temuan awal itu diperoleh setelah tim melakukan penelusuran lapangan ke sedikitnya 10 sekolah menengah atas di Kalimantan Tengah.

Gugatan warga negara sendiri dikenal sebagai instrumen hukum untuk menguji tanggung jawab pemerintah dan pihak terkait terhadap kepentingan publik. Karena itu, perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara di Kalteng. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *