KUALA KURUN – Komitmen Polres Gunung Mas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan secara cepat dan profesional. Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (25/5/2026) pukul 15.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., didampingi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos. Dalam kesempatan itu, AKP Agung hadir mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam proses pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, dukungan dan informasi dari warga menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan perkara.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi, kepercayaan, dan informasi yang diberikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Gunung Mas dalam memberikan respons cepat, menjaga rasa aman, serta menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Perkara tersebut kemudian ditangani pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Tewah/Polres Gunung Mas/Polda Kalteng tertanggal 3 Mei 2026.
Korban diketahui bernama Fajar (37), warga asal Palangka Raya. Sementara terduga pelaku berinisial AD (33), yang merupakan warga setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa tragis itu diduga dipicu kesalahpahaman saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, ditambah persoalan pribadi yang selama ini dipendam tersangka.
Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ketika saksi Suparto melihat korban dan tersangka pergi bersama menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, saksi tidak mengetahui tujuan keduanya. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban kembali seorang diri ke rumah dan menuju dapur.
Situasi berubah mencekam sekitar satu jam kemudian. Tersangka AD datang dalam kondisi emosi dan mengayunkan senjata tajam di dalam rumah. Demi menyelamatkan anak dan istrinya, saksi Suparto segera membawa keluarganya keluar rumah. Di tengah kepanikan tersebut, saksi sempat mendengar korban berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu lembar kaos lengan pendek warna merah maroon milik korban, satu celana panjang hitam, satu buah parang, dan satu balok kayu sepanjang kurang lebih setengah meter.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Tewah, Satreskrim Polres Gunung Mas, dan Satintelkam Polres Gunung Mas.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif selama beberapa pekan, petugas akhirnya memperoleh titik terang pada Sabtu, 23 Mei 2026,” ujarnya.
Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa AD melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Tanpa membuang waktu, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Desa Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, didampingi personel Polsubsektor Pasak Talawang. Meski sempat tidak menemukan tersangka di rumah keluarganya, petugas terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan pendulangan emas tradisional.
Dijelaskannya, perjalanan tim menuju lokasi penangkapan tidak mudah. Petugas harus menempuh medan cukup berat sejauh kurang lebih 20 kilometer menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi Bondang di Desa Tumbang Nusa.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada pukul 19.00 WIB, tersangka AD berhasil diamankan dalam kondisi aman dan kondusif saat berada di sebuah pondok milik keluarganya. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gunung Mas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan tiba pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Kasat juga, menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang cepat, humanis, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Gunung Mas.












