Hukum KriminalUtama

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Zirkon PT KBM

259
×

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Zirkon PT KBM

Sebarkan artikel ini
LIMA TERSANGKA: Kejati Kalteng menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT KBM yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, Senin (25/5/2026) malam. RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah entitas terkait. Pada Senin (25/5/2026) malam, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 tersebut.

Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan selama proses penyidikan berlangsung. “Malam hari ini Senin, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang tersangka sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus IM dan KBM,” ucapnya.

Hendri menjelaskan, para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya. “Sehubungan dengan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 sampai dengan 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, kami menetapkan lima orang tersangka,” jelasnya.

Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial VC selaku Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng periode 2017-2022 dan Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022-2025, IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng, FC selaku Direktur PT KBM, HAW selaku Direktur PT KBM dan Direktur CV Universal Sarana Abadi (USA), serta ETS selaku pemegang akses keuangan PT KBM dan sejumlah entitas lainnya yang juga pemegang akses keuangan CV USA.

“Tersangka berikutnya FC, Direktur Kirana Bhumi Mineral atau KBM periode 2021 sampai 2025, sekaligus Direktur Universal Sarana Abadi atau USA yang merupakan penyedia bahan baku zirkon untuk PT KBM,” ungkap Hendri.

Selain itu, tersangka lain berinisial ETS turut ditetapkan karena diduga memegang kendali akses keuangan di PT KBM dan sejumlah entitas lainnya, termasuk CV Universal Sarana Abadi. Kejati menilai peran ETS berkaitan dengan pengelolaan aliran dana dalam aktivitas usaha yang kini tengah disidik aparat penegak hukum.

Terkait proses penahanan, Kejati Kalteng menyebut tidak seluruh tersangka langsung ditahan. “Terhadap lima orang tersangka tersebut, dua orang telah dilakukan penahanan, dengan inisial FC dan HAW untuk 20 hari ke depan,” tutur Hendri.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan menyebutkan bahwa hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Republik Indonesia, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar USD 59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307.

Selain itu, penyidikan terhadap dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya yang merupakan pengembangan dari perkara PT IM, masih terus berjalan. Hingga saat ini, proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 605 KUHP juncto Pasal 606 KUHP juncto Pasal 20 KUHP,” pungkas Jimmy.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *