PALANGKA RAYA – Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Tengah, hingga November 2025 telah tercatat 224 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari total pengaduan tersebut, 41 di antaranya berkaitan dengan investasi ilegal dan 183 lainnya mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal. Berdasarkan jenis kelamin, sebaran pengaduan menunjukkan perempuan mendominasi dengan 70 persen. Sedangkan laki-laki 30 persen.
Terkait hal itu, Kepala Otoriras Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan, ada lima modus investasi ilegal terbanyak yang ditemukan di Kalteng adalah money games, jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi yang berizin, penawaran pendanaan, serta investasi pertanian dan perkebunan.
“Selain data dari Satgas PASTI, data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di Kalteng periode November 2024 hingga 30 November 2025 menunjukkan jumlah aduan yang lebih banyak, yaitu sebanyak 2.338 laporan melalui sistem IASC dengan dana kerugian yang dilaporkan Rp 29,13 miliar,” katanya saat rilis di Lavanaa Coffee and Eatery, Palangka Raya, Rabu sore (10/12/2025).
Dia menambahkan, kabupaten dan kota yang memperoleh pengaduan tertinggi mengenai scam adalah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kapuas.
“Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal serta tindakan scam, OJK Kalteng senantiasa memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama lembaga jasa keuangan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya melalui Satgas PASTI Daerah Kalteng,” jelasnya.
Primandanu menegaskan, OJK berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. Upaya ini diharapkan mampu memperluas akses keuangan yang sehat, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat peran sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak ekonomi daerah, yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. (rdi/ens)












