PALANGKA RAYA — Penetapan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway jadi tersangka kasus pertambangan zirkon membuka babak baru dalam skema korupsi Rp 1,3 Triliun PT Investasi Mandiri (IM).
Pemanggilan Vent Christway alias VC sebagai saksi jauh hari sebelum mimpi buruk datang pada Kamis malam (11/12/2025), dinilai penting untuk mendalami perkara korupsi penjualan zirkon PT IM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,3 Triliun itu.
Dalam kasus ini, VC diduga memberikan persetujuan RKAB yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus menerima pemberian atau janji dari pengusaha untuk menerbitkan dokumen tersebut.
Tak hanya itu, VC juga disebut terlibat dalam penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM. Yakni dokumen yang kemudian digunakan perusahaan untuk menjalankan penambangan dan penjualan zirkon secara melawan hukum.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Hendri Hanafi membeberkan, perkara ini tidak menutup kemungkinan akan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami mendalami aliran dana, apakah ada upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk manipulasi aset. Nilai kerugian negara besar, jadi tidak cukup berhenti di korupsi saja. Multi doors, termasuk TPPU, bisa diterapkan,” tegasnya.
Dugaan keterlibatan VC dalam kasus ini kian menguat ketika agenda pemeriksaannya yang berstatus saksi pada 9 awal September 2025.
Tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 08.29 WIB, VC varu keluar pukul 11.38 WIB lewat ruang tunggu PTSP, mengenakan kaca mata hitam dan membawa tablet.
Ditanya soal materi pemeriksaan, termasuk dugaan penyimpangan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di instansinya, VC bungkam. Dia malah menghardik wartawan. “Awas, awas,” sebelum masuk ke mobil berplat putih. (rdo/ens)












