PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai provinsi terluas di Indonesia, menghadapi berbagai tantangan pengelolaan pertanahan. Dalam rapat koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, Gubernur Agustiar Sabran menyebut sejumlah persoalan masih menghambat pembangunan.
“Ada tantangan mulai dari alih fungsi lahan, konflik atau sengketa tanah, tumpang tindih, hingga dampak perubahan iklim,” ucapnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, bahwa sekitar 77 persen wilayah Kalteng masih merupakan kawasan hutan yang membuat pengembangan wilayah tidak mudah.
Menurut Agustiar, potensi lahan Kalteng sangat besar untuk pertanian, peternakan, kehutanan, hingga pemukiman, tetapi pengelolaan harus jelas dan terarah.
“Sebagai provinsi terluas di Indonesia, Kalteng memiliki potensi besar, namun tanpa penyelesaian persoalan tata ruang, pembangunan akan terus terhambat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemutakhiran sertifikat tanah yang terbit pada periode 1931 sampai dengan 1971.
Ia menyampaikan, bahwa sertifikat lama memiliki kelemahan pada kejelasan batas fisik, sehingga rawan menimbulkan konflik.
“Kami minta tolong kepada para bupati, sertifikat dari tahun 1931 sampai 1971 harus dimutakhirkan. Karena sertifikat tersebut punya kelemahan, tidak jelas batas-batasnya,” kata Nusron.
Ia menambahkan, risiko tumpang tindih akan semakin besar jika riwayat tanah hanya bergantung pada saksi.
“Dalam kondisi sekarang, kalau sesepuh yang tahu riwayat tanah sudah wafat, ada potensi tumpang tindih di mana-mana,” tegasnya.
Melalui pemutakhiran batas yang lebih rinci, Nusron meyakini masalah serupa dapat dicegah.
“Kalau batasnya ditata ulang, lebih jelas kanan kiri, maka persoalan tumpang tindih bisa diminimalkan,” tuturnya. (ifa/abe)












