Kejari Kotim Sudah Periksa Hampir 100 Orang
SAMPIT – Gelombang pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim memperkuat pendalaman kasus setelah lebih dari dua bulan melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak terkait.
Kasus ini berawal dari temuan adanya kejanggalan dalam penyaluran dana hibah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan. Total anggaran yang dipertanyakan diperkirakan mencapai Rp 40 miliar pada periode tertentu.
Meski indikasi penyimpangan mulai terlihat, Kejari Kotim masih menunggu hasil penghitungan auditor untuk memastikan apakah negara benar-benar dirugikan dalam kasus itu.
Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman menegaskan, proses hukum dan audit berjalan berdampingan. Hasil audit, kata dia, akan menjadi titik krusial untuk menentukan arah penindakan selanjutnya.
“Kami sedang menelusuri seluruh mekanisme penyaluran hibah tersebut secara detail. Auditor akan menghitung dan memastikan apakah ada kerugian negara, sekaligus berapa besarannya,” kata Akhirman, Jumat (12/12/2025).
Sejak penyidikan dibuka pada Oktober 2025, Kejari Kotim telah memeriksa hampir 100 orang, mulai dari pihak yang memberikan hibah hingga para penerima manfaat. Jumlah itu diperkirakan masih dapat bertambah seiring berkembangnya fakta di lapangan. “Mereka berasal dari berbagai unsur, baik organisasi penerima hibah maupun pejabat terkait yang terlibat dalam proses administrasi hibah,” jelasnya.
Beberapa pejabat Pemkab Kotim dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Setda, hingga instansi lainnya turut dipanggil untuk menjelaskan alur penyaluran hibah. Terutama terkait mekanisme penganggaran, verifikasi, serta pertanggungjawaban yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah. “Hibah yang kami telusuri ini khusus hibah kepada organisasi kemasyarakatan. Kami ingin memastikan seluruh prosesnya sesuai aturan,” tegasnya.
Kejari Kotim juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus besar ini secara transparan kepada masyarakat. (pri/ens)












