Hukum KriminalUtama

Jadi Tersangka, Kadis ESDM Langsung Ditahan

714
×

Jadi Tersangka, Kadis ESDM Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
JADI TERSANGKA : Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Vent Christway dan Direktur PT IM Herbowo Seswanto digiring menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zirkon, Kamis malam (11/12/2025).FOTO RADAR KALTENG

Skema Korupsi Penjualan Zirkon di PT IM Terbongkar

PALANGKA RAYA – Kurang lebih dua minggu setelah pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dari Agus Sahat Sampe Tua Lomban Gaol yang baru menjabat tak sampai empat bulan, kepada pejabat baru Nurcahyo Jungkong Madyo, kejaksaan langsung mengungkapkan ke publik tentang hasil penyidikan kasus korupsi penjualan zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM), Kamis malam (11/12/2025).

Menariknya, Kejati menetapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalteng Vent Christwey (VC) sebagai tersangka kasus pertambangan yang diduga merugikan negara mencapai Rp 1,3 triliun itu. Setelah ditetapkan jadi tersangka, VC langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya sejak Kamis malam (11/12/2025).

Pada 22 September 2025, VC diperiksa Kejati Kalteng sebagai saksi dalam kasus itu. Setelah diperiksa penyidik ketika itu, VC mengaku mendukung langkah kejaksaan menegakkan hukum di sektor pertambangan. ”Saya diperiksa sebagai saksi dan memenuhi kewajiban. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan,” ujarnya singkat.

Meski irit bicara soal detail materi saat diperiksa kejaksaan, namun Vent menegaskan komitmen Pemprov Kalteng mendukung penuh langkah Kejati. ”Kami mendukung setiap penegakan hukum. Pemprov terus berusaha menata pertambangan, khususnya zirkon, agar tata kelola lebih baik,” ungkapnya ketika itu.

Skandal korupsi besar di sektor pertambangan itu akhirnya meledak ke permukaan. Kadis ESDM Kalteng VC resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati mengungkap dugaan permainan kotor dalam penjualan zirkon yang berlangsung senyap selama lima tahun itu.

Kasus ini bukan perkara kecil. Penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon di wilayah Kabupaten Gunung Mas diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Yaitu mencapai Rp 1,3 triliun.

Dalam skema ini, PT Investasi Mandiri (PT IM) diduga memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan tambang ilegal sejak 2020 hingga 2025.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis malam (11/12/2025), setelah jaksa mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

Selain Kadis ESDM VC, Kejati Kalteng juga menjerat Herbowo Siswanto alias HS yang merupakan Direktur PT Investasi Mandiri sebagai tersangka. HS disebut sebagai aktor penggerak proses manipulasi perizinan dan penjualan zirkon ke dalam dan luar negeri.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, tersangka VC diduga memberikan persetujuan RKAB yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus menerima pemberian atau janji atas penerbitan dokumen tersebut.

VC juga diduga berperan dalam penerbitan pertimbangan teknis untuk perpanjangan IUP-OP PT Investasi Mandiri.

Sementara HS dituding mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta menjual zirkon dan mineral turunan lainnya secara melawan hukum. HS juga diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri untuk meloloskan persetujuan RKAB hingga perpanjangan izin usaha pertambangan.

PT IM sendiri memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dua desa di Gunung Mas seluas 2.032 hektare yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Kejati Kalteng mengungkap skema korupsi itu dirancang melalui dua jalur utama: manipulasi perizinan dan penjualan hasil tambang tanpa dasar hukum.

Dari hasil penyidikan kejaksaan, pusat permainan terletak pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). PT IM diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat sejak 2020. Namun dokumen tersebut tetap disetujui, membuka ruang bagi operasi tambang ilegal hingga 2025.

Tersangka VC dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11. Sementara HS disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18.

“Keduanya dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 11 Desember 2025,” tegas Wahyudi. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *