Hukum KriminalUtama

Sembilan Tersangka Diamankan, Sabu 3,5 Ons Disita

581
×

Sembilan Tersangka Diamankan, Sabu 3,5 Ons Disita

Sebarkan artikel ini
PERS RILIS : Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Affan Effendi, Kasi Humas Iptu Moh Mastur dan Kapolsek Katingan Hulu Iptu Yubambang Kusnady menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika, Kamis sore (11/12/2025).SUANDI/RADAR KALTENG

KASONGAN – Sejak November hingga Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap delapan perkara di wilayah hukumnya. Sebanyak sembilan tersangka diamankan, lima diantaranya laki-laki dan empat perempuan. Ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu berhasil disita polisi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Affan Effendi, Kasi Humas Iptu Moh Mastur dan Kapolsek Katingan Hulu Iptu Yubambang Kusnady dalam siaran pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Kamis sore (11/12/2025).

Kapolres menjelaskan, peredaran narkoba saat ini sudah tersebar hingga pelosok desa. Ditambah dengan adanya pengaduan dari masyarakat, baik secara personal ke anggota Satresnarkoba hingga pengaduan melalui sosial media. “Pada bulan Maret 2025 hingga saat ini, kita fokus pada pengungkapan kasus di desa –desa,” jelasnya.

Hasilnya, di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, polisi berhasil mengungkap dua perkara dengan jumlah barang bukti sabu sekitar 2,55 gram. Di wilayah Kecamatan Katingan Tengah diungkap dua perkara dengan jumlah barang bukti sabu kurang lebih 10,72 gram.

Selanjutnya di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing, berhasil diungkap tiga perkara dengan jumlah barang bukti sabu sekitar 339,18 gram. Di wilayah Katingan Hulu sebanyak satu perkara dengan jumlah barang bukti sabu 7,52 gram. “Jumlah total barang bukti yang telah disita kurang lebih 3,5 ons atau 359,97 gram sabu,” sebut Chandra.

Satresnarkoba Polres Katingan juga berhasil mengungkap kasus yang sangat menonjol di lokasi tambang emas yang berada di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Di lokasi tambang emas itu, polisi mengamankan dua tersangka perempuan, dengan barang bukti sabu 69.47 gram dan 248,36 gram. “Di TKP 1, diamankan barang bukti 72 paket sabu dengan berat kotor 69,47 gram dan di TKP 2 diamankan barang bukti 15  paket sabu dengan berat kotor 248,36  gram,” jelasnya.

Dari delapan perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Katingan, ada satu TKP yang berada di Kecamatan Katingan Hulu dengan tersangka berinisial O. Dia mengalami sakit kanker usus dan  keadaannya memprihatinkan, karena setiap buang air besar tidak melalui dubur, melainkan lewat perut sebagai saluran pembuangan kotoran.

“Sehingga penyidik melakukan gelar perkara terkait keadaan tersangka O tersebut. Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa tersangka dilakukan penangguhan penahan agar segera melakukan tindakan medis lebih lanjut berupa kemoterapi di Rumah Sakit Palangka Raya. Namun untuk proses perkara tetap dilanjutkan,” ucap kapolres.

Chandra mengatakan, dari hasil pemeriksaan sabu yang didapat tersangka berasal dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling ringan enam tahun penjara dan paling berat seumur hidup atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling ringan lima tahun dan paling berat 20 tahun penjara. (ndi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *