Utama

Jejak Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun Mengarah ke ESDM

190
×

Jejak Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun Mengarah ke ESDM

Sebarkan artikel ini
PENGGELEDAHAN: Tim penyidik Kejati Kalteng menggeledah Kantor ESDM Kalteng, Kamis malam (11/12/2025). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Kejaksaan Menggeledah Kantor dan Rumah Pribadi VC

PALANGKA RAYA – Dugaan korupsi raksasa dalam penjualan dan ekspor mineral zirkon yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun mulai memasuki babak krusial. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah dua rumah pribadi, kantor pemerintahan, hingga aset perusahaan tambang, Kamis (11/12/2025). Penggeledahan itu untuk membongkar praktik penyalahgunaan izin pertambangan yang diduga berlangsung bertahun-tahun.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi strategis di Kota Palangka Raya. Termasuk Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi perizinan tambang yang menyeret PT Investasi Mandiri (PT IM).

Dua rumah milik Vent Christian alias VC, Kepala Dinas ESDM Kalteng yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini juga tak luput dari penggeledahan kejaksaan. Dua rumah itu masing-masing di Jalan Ruting Suling dan Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Sementara lokasi ketiga yang digeledah kekaksaan adalah Kantor Dinas ESDM Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang penting berupa satu unit laptop, dua flash disk, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas PT IM. Barang-barang itu diyakini menyimpan jejak transaksi dan perizinan penjualan mineral zirkon, ilmenit, dan rutil.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan manipulasi asal-usul barang tambang oleh PT IM, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Perusahaan diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai legitimasi penjualan komoditas tambang.

Padahal, material yang dijual ke pasar lokal dan ekspor sejak 2020 hingga 2025 diduga bukan sepenuhnya berasal dari wilayah IUP resmi, melainkan ditampung dari aktivitas penambangan masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kapuas melalui perantara.

Selain kerugian negara yang fantastis, praktik tersebut juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta menyebabkan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah.

Selain itu, dalam pengembangan kasus sebelumnya, Kejati Kalteng juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dari beberapa instansi yang diduga menerima aliran dana saat proses penyusunan RKAB dan penerbitan IUP OP. Nama DPMPTSP turut muncul ke permukaan setelah disebut berpotensi ikut terseret.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan, penyidikan masih terus mengembangkan kasus ini. Penyidik kini tidak hanya membidik pelaku utama, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset perusahaan.

Muncul pula isu adanya dana hingga Rp 100 miliar di rekening istri VC yang sempat mencuat ke permukaan. Namun Kejati Kalteng belum bisa membenarkan secara utuh terkait informasi tersebut karena perlu pendalaman lebih lanjut.

“Belum ada bukti sah. Istri tersangka sudah kami periksa,” ucap Hendri.

Hendri menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menelusuri aset-aset milik PT Investasi Mandiri. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *