PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) memusnahkan barang bukti 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara narkotika mendominasi dengan jumlah 15 kasus. Disusul pencurian, penggelapan dan penipuan 7 perkara, penganiayaan dan kekerasan 5 perkara, senjata api 2 perkara, pencabulan atau kekerasan seksual 2 perkara, kehutanan, ITE dan penambahan ilegal masing-masing 1 perkara dan tipiring 4 perkara, dengan total barang bukti yang dimusnahkan 38 perkara. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan 36,31 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan, eksekusi merupakan tugas kejaksaan menjalankan putusan hakim. Menurut dia, dukungan dan kolaborasi instansi terkait serta masyarakat sangat diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan optimal.
“Kita di kejaksaan memiliki tugas untuk melakukan eksekusi putusan hakim. Tentu saja dalam melaksanakan tugas tersebut, kita perlu mendapat dukungan dan kolaborasi dari instansi terkait maupun lapisan masyarakat,” kata Nanang Dwi Priharyadi, kemarin.
Dia menyampaikan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya.
Pada Juni 2025, jumlah yang dimusnahkan 25 perkara. Saat ini meningkat menjadi 38 perkara.
Kajari juga mengucapkan terima kasih atas sinergisitas dan kolaborasi serta dukungan Polri. “Melalui sinergi yang terjalin dengan baik, kita bisa bekerja maksimal dalam proses penanganan hukum, dari penyidikan sampai pemusnahan barang bukti,” ungkapnya
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata pemerintah bersama kejaksaan dan instansi terkait berkolaborasi dalam pemusnahan barang bukti kejahatan.
“Kegiatan ini bukti nyata sinergi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Saya berharap masyarakat bisa selalu menciptakan suasana aman dan kondusif sehingga tindak kejahatan bisa ditekan dengan baik,” kata Ahmad Rifa’i. (ung/ens)












