PALANGKA RAYA – Di tengah terbatasnya jumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah pedalaman, guru honorer sebagai penopang utama dalam kegiatan proses belajar mengajar. Sayangnya seringkali guru honorer ini kurang mendapat perhatian pemerintah.
Para guru honorer di daerah pedalaman Kalteng ini menuntut kepastian kepada pemerintah daerah tentang masa depanya. Mereka resah dengan munculnya wacana pemberlakukan UU ASN dan surat edaran Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa guru honorer tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah negeri.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto menilai pemerintah pusat maupun daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap nasib guru non-ASN. Kondisi di lapangan menunjukkan sekolah-sekolah masih sangat bergantung pada tenaga honorer karena keterbatasan jumlah guru negeri.
“Sekolah-sekolah kita masih memerlukan guru-guru honorer. Guru negeri juga masih sangat terbatas, apalagi di daerah pedalaman. Kalau guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri, lalu siapa yang akan mengajarnya,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, di sejumlah sekolah negeri kawasan pelosok, jumlah guru ASN dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan. Bahkan, tidak sedikit sekolah yang hanya memiliki beberapa guru negeri untuk menangani seluruh kegiatan belajar mengajar. Kondisi tersebut membuat tenaga non-ASN masih menjadi solusi utama agar aktivitas pendidikan tetap berjalan normal.
Sugiyarto menegaskan, guru non-ASN saat ini tidak hanya membutuhkan kepastian kerja, tetapi juga perlindungan hukum dan regulasi yang jelas. Terlebih dengan munculnya kekhawatiran terkait kebijakan penataan tenaga honorer menyusul implementasi Undang-Undang ASN serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 bahwa guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Meski demikian, pemerintah melalui Kemendikdasmen telah memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final yang melarang guru non-ASN mengajar pada 2027. Pemerintah disebut masih menyiapkan skema penataan dan penyelesaian status tenaga honorer agar proses pendidikan tidak terganggu, terutama di daerah terpencil yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Ia menambahkan, DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah bersama pihak terkait segera merumuskan kebijakan yang berpihak pada dunia pendidikan. Penghentian tenaga non-ASN tanpa solusi yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan besar bagi sekolah maupun peserta didik di daerah.
“Intinya kami mendorong agar dicarikan solusi. Guru-guru non-ASN ini harus diberikan aturan yang jelas. Jangan sampai sekolah dikorbankan dan pembelajaran terganggu. Kebijakan daerah harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan pendidikan dan masyarakat,” pungkasnya.(sep/*)












