PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak pemerintah provinsi segera menindaklanjuti dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD yang berkaitan langsung dengan perlindungan petani. Hingga kini aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjabarkan ketentuan tersebut belum tersedia.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin mengatakan dua perda itu masing-masing Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan serta Perda Nomor 2 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya, kedua regulasi tersebut penting agar perlindungan terhadap petani dapat berjalan secara nyata.
“Untuk Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan, lebih banyak untuk mengantisipasi apabila terjadi kegagalan panen. Jadi, ada bantuan dari pemerintah. Itu yang menjadi maksud dari Peraturan Daerah ini,” kata Muhajirin, Senin (5/10).
Muhajirin menjelaskan, perlindungan tidak hanya berkaitan dengan kondisi setelah petani mengalami kerugian, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lahan pertanian. Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diarahkan untuk mencegah lahan produktif beralih fungsi tanpa pertimbangan terhadap kebutuhan pangan daerah.
“Pemerintah khawatirkan lahan-lahan kita yang produktif dijual atau dialihfungsikan sembarangan,” kata Muhajirin.
Muhajirin menilai pemerintah perlu segera membuat aturan teknis agar kedua perda tersebut tidak berhenti sebatas regulasi. DPRD Kalteng berencana mendorong pembahasan bersama perangkat daerah untuk memastikan langkah pelaksanaannya.
“Nanti kita lakukan RDP dengan Dinas Pertanian atau dinas terkait, termasuk Biro Hukum, untuk menjabarkan dan menetapkan serta membuat Peraturan Gubernur sebagai penjabaran dari Perda tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan aturan turunan akan memperjelas mekanisme bantuan ketika terjadi kegagalan panen sekaligus memperkuat pengendalian terhadap alih fungsi lahan. DPRD berharap pemerintah segera menindaklanjuti regulasi tersebut sehingga perlindungan terhadap petani dapat dirasakan secara konkret, terutama dalam menjaga lahan produktif dan menghadapi risiko gagal panen.(sep/*)












