DPRD Kalimantan Tengah

‎DPRD Desak Menkeu Segera Cairkan DBH Rp1 Triliun

15
×

‎DPRD Desak Menkeu Segera Cairkan DBH Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi. BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎‎PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi mendesak pemerintah pusat segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih ditahan pemerintah pusat. Akumulasi DBH Kalteng untuk periode 2025 hingga 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

‎‎Junaidi mengatakan, dana tersebut merupakan hak daerah yang sangat dibutuhkan untuk menopang pembiayaan pembangunan. Menurutnya, penyelesaian DBH tidak kalah penting dibandingkan dukungan pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD) maupun program pemerintah lainnya.

‎‎“Yang tidak kalah pentingnya, kita kan punya uang ini di pusat. Mungkin kalau sampai akhir 2026 ini bisa Rp1 triliun lebih DBH kita,” ujarnya, Senin (5/10).

‎‎Ia berharap Kementerian Keuangan dapat menuntaskan penyaluran DBH tersebut pada 2027. Dengan demikian, anggaran yang menjadi hak Kalteng itu dapat masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan.

‎‎Junaidi menilai, tambahan ruang fiskal dari pencairan DBH akan memberikan manfaat bagi sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dana tersebut dinilai dapat diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar sekaligus mendukung pemulihan dan penggerakan ekonomi daerah.

‎‎“Dana itu hak kita, hak daerah. Harapan kita, secepatnya Menteri Keuangan segera mentransfer DBH ke rekening daerah. Supaya bisa kita manfaatkan, minimal untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan menunjang perekonomian,” tegasnya.

‎‎Menurutnya, tertahannya penyaluran DBH bukan hanya terjadi di Kalteng, tetapi juga dialami sejumlah daerah lainnya. Namun, ia menegaskan pemerintah pusat perlu memberikan kejelasan sekaligus memastikan hak daerah tersebut dapat segera diselesaikan.

‎‎“Yang tahu alasannya hanya pemerintah pusat,” ungkap Junaidi.

‎‎DPRD Kalteng berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian DBH, sehingga tidak terus menjadi beban fiskal bagi daerah. Kepastian pencairan juga diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan pembangunan secara lebih optimal pada tahun anggaran mendatang.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *