Palangka Raya

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

44
×

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy.

PALANGKA RAYA – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hal itu dilakukan guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya secara penuh dan tepat waktu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Amandus Frenaldy menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. Karena itu, ia mengimbau para pekerja untuk tidak takut melapor apabila menemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawan,” kata Amandus, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, tidak ada alasan bagi perusahaan yang sehat secara finansial untuk menunda atau mengurangi pembayaran THR, sebab aturan mengenai hal itu telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk memfasilitasi aduan, Disnaker telah menyiapkan posko khusus THR yang berfungsi sebagai pusat konsultasi dan mediasi bagi pekerja yang mengalami kendala pencairan tunjangan. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya guna melindungi identitas pelapor dari potensi intimidasi.

“Tindakan tegas akan diambil mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Hal ini dilakukan demi menjaga iklim kerja yang kondusif dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja,” tegasnya.

Selain membuka posko fisik, Disnaker juga akan melakukan pemantauan proaktif ke sejumlah perusahaan besar dan menengah di wilayah setempat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sebelum tenggat waktu.

“Disnaker terus menggencarkan sosialisasi terkait ketentuan besaran THR, yakni satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun berhak menerima THR secara proporsional,” jelasnya.

Masyarakat yang ingin melapor diimbau membawa bukti pendukung yang relevan agar proses tindak lanjut dapat berjalan cepat dan efektif.

Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah daerah berharap perayaan Lebaran tahun ini berlangsung kondusif tanpa adanya sengketa industrial terkait hak keuangan pekerja. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *