PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.
Rapat tersebut dilaksanakan, untuk menyusun payung hukum yang jelas dalam menangani persoalan sengketa lahan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Yetro menjelaskan, bahwa pembentukan raperda ini tidak hanya mengacu pada kebutuhan regulasi formal, tetapi juga memperhatikan masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan. Hal ini dilakukan, agar raperda dapat menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa maupun konflik pertanahan yang terjadi.
“Pembentukan raperda ini tidak hanya pada penyelesaian konflik yang sudah terjadi, tetapi juga langkah pencegahan, oleh karena itu, potensi konflik pertanahan dapat dicegah,” ucapnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, aspek yang paling utama dalam raperda ini adalah mitigasi dan pencegahan agar konflik tidak terjadi. Bila memang terjadi konflik, diharapkan dapat diselesaikan di tingkat daerah sebelum masuk ke proses hukum.
Yetro mengungkapkan, bahwa selama ini DPRD Kalteng sering menerima laporan masyarakat terkait sengketa lahan dan diminta untuk memfasilitasi penyelesaiannya. Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, upaya tersebut dinilai belum maksimal.
“Dengan adanya raperda ini, saya berharap ada kepastian hukum dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” pungkasnya. (rdi)












