DPRD Kalimantan Tengah

WPR Butuh Payung Hukum Atasi Tambang Emas Ilegal

86
×

WPR Butuh Payung Hukum Atasi Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sutik

PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Sutik menyampaikan, pentingnya dibentuknya payung hukum berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai upaya mengatasi persoalan tambang emas ilegal yang masih menjadi permasalahan di Kalimantan Tengah.

Sutik menegaskan, bahwa pada dasarnya aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Namun, pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi melalui mekanisme perizinan resmi bagi masyarakat, agar dampak kerusakan lingkungan bisa dicegah secara maksimal.

“Sebetulnya memang tidak boleh masyarakat menggali tanpa izin, itu memang dilarang, tapi dengan solusi izin tambang rakyat,” ucapnya, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, regulasi mengenai wilayah tambang rakyat memiliki batasan yang jelas, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan atau reklamasi. Ia menyebutkan, bahwa luas maksimal untuk setiap lahan tambang rakyat adalah 20 hektare, dan setiap pelaku usaha wajib melakukan reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai.

“Kalau ada izin wajib dilaksanakan (reklamasi). Seperti contoh perusahaan mau garap ada izin, ada jaminan reklamasi yang harus laksanakan,” jelasnya.

Sutik mengungkapkan, bahwa DPRD Kalteng tengah memproses pembentukan Panitia Khusus (Pansus), untuk mengolah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perizinan WPR. Regulasi ini diharapkan, menjadi payung hukum yang kuat bagi aktivitas ekonomi masyarakat di sektor pertambangan.

“Itu kemarin sudah untuk Raperda Perizinan. Pansus sudah dibentuk, nanti seperti apa izinnya perlu masukan semua pihak,” ungkapnya.

Menurut Sutik, hadirnya raperda tersebut bertujuan ganda, yaitu agar masyarakat tidak dikorbankan dalam mencari mata pencaharian, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *