Di Kantor Gubernur, Massa Didukung Ketua BEM UI, Siap Aksi Lanjutan
PALANGKA RAYA – Dua aksi demonstrasi berlangsung bersamaan di kantor eksekutif dan legislatif di Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (19/10/2026). Ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat menyuarakan persoalan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, krisis air bersih hingga gangguan pasokan energi. Aksi di Kantor Gubernur Kalteng berujung tegang setelah massa merangsek ke halaman kantor.
Sedangkan demonstrasi di Gedung DPRD Kalteng sempat diwarnai upaya menerobos pagar sebelum berakhir dengan dialog dan penandatanganan kesepakatan.
Di Kantor Gubernur Kalteng, massa yang tergabung dalam Aliansi Kalimantan Tengah Melawan awalnya menunggu Gubernur Agustiar Sabran kembali menemui mereka. Sebelumnya, gubernur sempat keluar dan menyapa demonstran. Namun setelah masuk kembali ke gedung untuk menunaikan ibadah, Agustiar tidak kunjung kembali ke hadapan massa hingga situasi mulai memanas.
Ketidakhadiran gubernur yang ditunggu untuk mendengarkan aspirasi secara langsung membuat mahasiswa kecewa. Mereka kemudian banyak menyoroti sikap pemerintah provinsi yang dinilai belum memberikan ruang bagi demonstran menyampaikan aspirasi sampai tuntas. Ketegangan meningkat ketika massa merangsek masuk ke halaman kantor gubernur dan sempat terjadi gesekan dengan kepolisian.
Koordinator lapangan aksi yang juga Gubernur BEM FISIP Universitas Palangka Raya (UPR) Yosafat Menteng menilai sikap pemerintah daerah tersebut menjadi salah satu pemicu memanasnya demonstrasi. Menurutnya, massa telah menunggu agar dapat menyampaikan persoalan yang mereka soroti langsung kepada kepala daerah. “Ini merupakan sebuah simbolik bahwa kami sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah daerah,” tegas Yosafat.
Yosafat memastikan aksi tersebut tidak menjadi akhir dari gerakan mereka. Aliansi Kalimantan Tengah Melawan berencana melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan demonstrasi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar. Perwakilan massa lainnya, Naomi Simamora, juga menyampaikan bahwa mereka akan kembali turun ke jalan apabila aspirasi yang disuarakan belum mendapat tindak lanjut.
“Kami akan melakukan aksi demonstrasi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Aliansi Masyarakat Kalteng jilid IV dengan eskalasi massa yang lebih besar lagi,” ujar Yosafat. Sikap serupa disampaikan Naomi yang menyatakan massa akan kembali dengan kekuatan lebih besar.
Kehadiran Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Ma’shum Imawan dalam aksi tersebut turut membawa sorotan terhadap dampak krisis yang dirasakan masyarakat Kalimantan. Ia menilai persoalan kabut asap, pemadaman listrik, antrean bahan bakar minyak (BBM), serta ancaman kebakaran bukan sekadar gangguan aktivitas harian, melainkan menyangkut keselamatan dan hak dasar warga. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kehadiran BEM UI di Kalimantan ini, ada di Kalsel dan sekarang di Kalteng, sebenarnya adalah bentuk kita sebagai pemuda-pemudi bersolidaritas kepada sesama pemuda-pemudi dan juga pada masyarakat yang ada di Kalimantan,” kata Yatalathof.
Ia menegaskan, solidaritas mahasiswa tersebut ditujukan kepada masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan, bukan semata-mata untuk menjatuhkan pemerintah. Yatalathof juga menyoroti pentingnya kesejahteraan yang tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga kemampuan masyarakat menghirup udara bersih, bekerja, beristirahat, serta memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan yang layak. Desakan agar krisis di Kalimantan ditangani lebih serius menjadi bagian dari pesan yang dibawa massa.

Sementara itu, di Gedung DPRD Kalteng, ratusan massa Cipayung Plus menyampaikan tuntutan agar pemerintah mengusulkan penetapan bencana nasional menyusul karhutla, kabut asap, krisis air bersih, dan krisis energi. Aksi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 18.30 WIB tersebut membawa lima tuntutan yang mereka sebut sebagai “Lima Perintah Rakyat Kalimantan Tengah”.
Koordinator lapangan Cipayung Plus Sawal menyampaikan, mereka meminta DPRD mendesak gubernur mengeluarkan pernyataan terbuka mengenai kemampuan daerah menangani berbagai persoalan tersebut. Massa juga mendesak Pemprov Kalteng mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar status bencana di daerah ditingkatkan menjadi bencana nasional. Mereka memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti tuntutan itu.
Selain persoalan status bencana, massa meminta audit perizinan dan evaluasi hak guna usaha (HGU) serta konsesi perusahaan. Penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti membakar atau membiarkan lahannya terbakar juga menjadi tuntutan, disertai permintaan agar peladang tradisional tidak mengalami kriminalisasi. DPRD diminta mengawal perkembangan tindak lanjut secara transparan dan menyampaikannya kepada publik.
Jalannya demonstrasi di gedung legislatif sempat memanas ketika sebagian massa berusaha menerobos masuk ke area gedung. Padahal, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong telah menemui demonstran di depan pagar. Dalam situasi tersebut, demi keamanan, Arton masuk ke area dalam pagar. Negosiasi kemudian dilakukan kembali hingga kedua pihak berdialog dan membahas tuntutan yang disampaikan.
Setelah dialog dan tanya jawab, perwakilan mahasiswa dan DPRD Kalteng menandatangani kesepakatan. Arton mengatakan DPRD menerima aspirasi massa dan mendukung upaya mendorong pemerintah daerah mengambil langkah lebih lanjut penanganan karhutla, termasuk mempertimbangkan pengusulan status bencana nasional. Ia menyebut DPRD akan menggelar rapat merumuskan aspirasi yang selanjutnya disampaikan kepada gubernur.
“Tadi sudah dengan tegas kita nyatakan bahwa kita menerima dan kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh para pendemo atau para mahasiswa ini, untuk kita dorong ke gubernur,” kata Arton.
Namun Arton mengingatkan, penetapan status bencana nasional harus mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menurutnya, DPRD bukan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan status tersebut. Dia menjelaskan, penanganan karhutla telah melibatkan kepolisian, TNI, dan aparatur sipil negara, tetapi pemadaman masih menghadapi tantangan, terutama di lahan gambut yang memungkinkan api bertahan di bawah permukaan tanah. Ketersediaan peralatan dan sumber air menjadi faktor penting dalam proses pemadaman.
Dua aksi tersebut memperlihatkan tuntutan masyarakat terhadap penanganan krisis yang dinilai belum menjawab seluruh kekhawatiran warga. Di satu sisi, Aliansi Kalimantan Tengah Melawan menyatakan akan kembali berunjuk rasa karena kecewa terhadap jalannya pertemuan dengan gubernur. Di sisi lain, Cipayung Plus memperoleh kesepakatan untuk membawa aspirasi melalui DPRD, meski realisasi tuntutan masih menunggu tindak lanjut. Bagi para demonstran, langkah pemerintah selanjutnya akan menjadi ukuran apakah persoalan karhutla, kualitas udara, air bersih, dan energi benar-benar mendapat penanganan yang mereka harapkan. (ter/sep/ens)
Tuntutan Massa di DPRD Kalteng:
Memperhatikan kondisi darurat kemanusiaan, kerusakan lingkungan, serta terpenuhinya kriteria hukum dalam UU No. 24/2007 dan Putusan MK No. 261/PUU-XXIII/2025, Kelompok Cipayung Plus menyampaikan lima tuntutan rakyat Kalteng:
1. Memerintah DPRD Kalteng sebagai representasi resmi rakyat segera mendesak Gubernur Kalteng menerbitkan Surat Pernyataan Terbuka Ketidaksanggupan Daerah menangani bencana kekeringan (krisis air bersih), karhutla, krisis energi dan kabut asap di Kalteng.
2. Memerintah DPRD Kalteng mendesak Pemprov Kalteng segera mengajukan surat permohonan resmi peningkatan status bencana di Kalteng menjadi bencana nasional kepada Presiden Prabowo Subianto.
3. Memerintah DPRD Kalteng mendesak aparat penegak hukum (Kepolisian dan Gakkum KLHK) serta pemerintah pusat audit perizinan, evaluasi HGU/konsesi dan penindakan hukum tegas (strict liability) hingga pencabutan izin korporasi terbukti membakar atau membiarkan lahannya terbakar, serta menghentikan kriminalisasi terhadap peladang tradisional.
4. Memerintah Pemprov Kalteng dan pemerintah pusat segera merealisasikan dan menjalankan perintah rakyat Kalteng ini dalam batas waktu 3 x 24 Jam.
5. Memerintah DPRD Kalteng mengawal seluruh tuntutan ini secara konsisten, transparan, dan melaporkan setiap perkembangannya secara terbuka kepada publik demi menempatkan keselamatan, kesehatan, dan keamanan rakyat di atas segala-galanya (salus populi suprema lex esto).












