Gunung Mas

Gandeng Kejari Memperkuat Perlindungan Hukum

18
×

Gandeng Kejari Memperkuat Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
KERJA SAMA : Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Kepala kejaksaan Negeri Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono menujukkan berita acara kerja sama yang sudah ditandatangani bersama di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa (13/10/2026) lalu. FOTO KOMINFO UNTUK RADAR KALTENG

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas memperkuat antisipasi persoalan hukum penyelenggaraan pemerintahan. Kali ini, Pemkab Gumas menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas melalui kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Gumas Jaya Samaya Monong bersama Kepala Kejari Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa (13/10/2026).

Kerja sama ini untuk memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah daerah, mulai pertimbangan hukum hingga penyelesaian sengketa dalam maupun di luar pengadilan.

Bupati Jaya S Monong menegaskan, kerja sama tersebut untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua pihak secara seimbang dan proporsional, sekaligus meningkatkan efisiensi serta efektivitas penanganan persoalan hukum yang dihadapi Pemkab Gumas.

Menurut Jaya, dalam menjalankan pemerintahan, pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan daerah membutuhkan dukungan serta perlindungan hukum yang tepat, khususnya dalam ranah perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup tiga lingkup utama. Pertama, bantuan hukum, dengan Kejari bertindak sebagai kuasa hukum pemkab berdasarkan surat kuasa khusus, baik jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Bantuan ini mencakup penanganan perkara di Peradilan Tata Usaha Negara serta pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung.

Kedua, pertimbangan hukum meliputi pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Ketiga, tindakan hukum lain menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, hingga memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi.

“Kerja sama ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan setelah terjadi, tetapi juga mendorong langkah preventif agar potensi permasalahan hukum diminimalkan sejak awal,” tegasnya.

Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sementara Kajari Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono menyampaikan, kerja sama yang telah berjalan selama ini berlangsung baik dan harmonis serta memberikan dampak positif bagi kedua pihak. Manfaat tersebut terlihat dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pendapat hukum, hingga pendampingan hukum kepada pemda.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan membantu Pemkab Gumas menghadapi berbagai persoalan hukum. Termasuk kemungkinan sengketa yang muncul pada masa mendatang,” ungkapnya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *