Gunung Mas

Pemda Hentikan Operasional Dua Perusahaan Sawit

36
×

Pemda Hentikan Operasional Dua Perusahaan Sawit

Sebarkan artikel ini
Bupati Gumas Jaya Semaya Monong. foto: ist

Ketegasan Bupati Gumas Terkait Kewajiban HGU

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mempertegas komitmennya dalam menertibkan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu. Perusahaan yang belum serius menyelesaikan kewajiban akan berhadapan dengan langkah tegas pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Pemenuhan Kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2027 di Aula Bapperida Gumas, Selasa (6/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Gumas Binartha, Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono, Kepala ATR/BPN Gumas Bambang Sumarsono, Asisten II Setda Gumas Baryen, Kepala Dinas Pertanian Aryantoni, Kepala DPMPTSP Harpaseno, Kepala Bapenda Epta Diana, serta perwakilan manajer dan humas perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Gumas.

Dalam rapat itu, bupati menegaskan, seluruh perusahaan wajib memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti dan plasma.

Tak hanya sebatas peringatan, Pemkab Gumas mengambil langkah konkret. PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing dihentikan sementara operasionalnya selama satu bulan karena belum menyelesaikan kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan plasma. “Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak ingin persoalan kewajiban HGU ini berlarut-larut. Setiap perusahaan harus menunjukkan keseriusan dan progres menyelesaikan kewajibannya,” tegas Jaya Monong.

Menurut bupati, penghentian sementara tersebut merupakan bentuk penegasan pemerintah daerah (pemda) agar perusahaan segera mengambil langkah nyata menyelesaikan kewajiban sesuai aturan.

Dia mengingatkan, tindakan serupa bukan tidak mungkin diterapkan kepada perusahaan lain apabila tidak menunjukkan perkembangan signifikan. “Terhadap perusahaan lain yang belum menunjukkan progres signifikan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Pemkab Gumas, lanjutnya, akan terus mengevaluasi perkembangan masing-masing perusahaan. Pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan, termasuk HGU, PNBP dan kewajiban perusahaan lainnya.

Di sisi lain, bupati menegaskan, keberadaan investasi di Gumas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. Menurutnya, investasi tidak boleh hanya dipandang dari sisi aktivitas usaha dan keuntungan perusahaan. Keberadaan perusahaan juga harus berjalan seiring kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, perusahaan yang sudah menunjukkan progres akan tetap diberikan kesempatan dan akan kita kawal proses penyelesaiannya,” katanya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *