Larang TBS Sawit dan CPO Keluar dari Areal Perusahaan
KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya S Monong kembali mengambil langkah tegas terhadap perusahaan besar swasta (PBS) yang mengabaikan kewajiban kepada koperasi plasma. Kali ini, kepala daerah memberikan perhatikan kepada PT Bumi Agro Prima (BAP) di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. PT BAP menjadi sasaran tindakan tegas tersebut, Senin (12/10/2026).
Tak sekadar memberikan teguran, Jaya S Monong menegaskan penghentian kegiatan perkebunan PT BAP. Bahkan mulai Senin (12/10/2026), tandan buah segar (TBS) kelapa sawit maupun minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) tidak boleh keluar dari wilayah yang terkait dengan koperasi plasma.
Dengan nada keras, Jaya meminta perusahaan memahami dan segera melaksanakan kewajibannya. Ia menegaskan, peringatan yang telah diberikan tidak boleh terus diabaikan. “Bisa dipahami nggak maksud saya sampaikan ini? Bapak paham nggak? Ya sudah, kalau paham, laksanakan itu. Kalian termasuk yang bandel ini. Surat peringatan ketiga sudah dikeluarkan. Jangan sampai kalian juga termasuk yang abai dengan kewajiban kalian,” tegas Jaya.
Bupati mempertanyakan keseriusan PT BAP dalam memenuhi kewajibannya terhadap koperasi plasma. Menurutnya, kebun perusahaan tersebut telah berproduksi sejak 2014. Karena itu, ia menilai kewajiban terkait kebun plasma semestinya sudah berjalan dan memberikan manfaat bagi koperasi.
“SK penghentian kegiatan perkebunan PT Bumi Agro, lima kebun itu sudah panen. Saya tanya, panen tahun berapa? Sudah mulai panen 2014, sudah panen, kan? Berarti seharusnya kebun plasma juga sudah panen, dan koperasi harus menikmati hasilnya. Ini kelihatan kalian memang tidak menaati aturan,” ujarnya.
Bupati mengingatkan, investasi yang dilakukan perusahaan di Kabupaten Gunung Mas tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan, sementara kewajiban terhadap masyarakat melalui koperasi plasma justru diabaikan.
Jaya menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi penghentian tersebut. Ia menegaskan, sejak 12 Oktober 2026, TBS sawit maupun CPO tidak boleh keluar dari kawasan yang menjadi bagian dari persoalan kewajiban plasma itu. Pengawasan juga diminta melibatkan pihak-pihak yang tergabung dalam koperasi plasma.
“Mulai hari ini, tanggal 12 Oktober 2026, TBS sawit maupun CPO-nya pun tidak boleh keluar. Kasatpol PP, anak buahnya dipersiapkan. Tidak boleh keluar TBS sawit atau CPO di sekitar sini yang tergabung dalam koperasi plasma, agar sama-sama mengawasi,” terang Jaya.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak ingin persoalan kewajiban perusahaan terhadap koperasi
Kini, pelaksanaan penghentian kegiatan perkebunan PT BAP serta pengawasan terhadap keluarnya TBS dan CPO menjadi hal yang perlu dicermati, terutama terkait kepatuhan perusahaan dan pemenuhan hak koperasi plasma.(nya)












