Gunung Mas

Kekerasan Terhadap Perempuan Itu Melanggar HAM

21
×

Kekerasan Terhadap Perempuan Itu Melanggar HAM

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI : Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing foto bersama saat membuka sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Aula Bapperida Kabupaten Gumas, Kamis (8/10/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Efrensia : Itu Bukan Urusan Rumah Tangga

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan. Persoalan tersebut bukan sekadar urusan privat atau masalah rumah tangga, tapi telah menjadi persoalan sosial serius sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat membuka sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Aula Bapperida Gumas, Kamis (8/10/2026) lalu.

Kegiatan bertemakan “Berdaya Tanpa Kekerasan, Kenali Hukumnya, Pulihkan Jiwanya” tersebut diikuti forkopimda, organisasi wanita yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Gumas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, unsur kecamatan dan kelurahan, serta kepala UPT PPA Gumas.

Efrensia menegaskan, perempuan memiliki posisi penting dalam keluarga sekaligus membangun daerah. Perlindungan terhadap perempuan harus menjadi tanggung jawab bersama. “Perempuan adalah pilar penting dalam keluarga dan pembangunan daerah. Sudah kewajiban kita bersama memberikan rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi setiap perempuan,” tegasnya.

Menurut wabup, upaya pencegahan kekerasan tidak boleh hanya dilakukan setelah kasus terjadi. Edukasi, penguatan pemahaman hukum, pendampingan korban, hingga pemulihan kondisi psikologis harus berjalan bersamaan. Data UPT PPA Gumas menunjukkan masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan penanganan serius.

“Pada 2025, tercatat 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tertangani, terdiri dari empat kasus perempuan dan 11 kasus anak. Sementara sepanjang 2026 hingga saat ini, jumlah kasus yang telah tertangani mencapai 20 kasus, dengan rincian enam kasus perempuan dan 14 kasus anak,” jelasnya.

Efrensia menilai, angka tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan harus diperkuat dan tidak boleh berhenti pada penanganan secara hukum.

Sementara Kepala Dinas P2KBP3A Gumas dr Rinas Sari dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta komitmen bersama mencegah dan menghapus berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Peserta juga mendapatkan edukasi bentuk-bentuk kekerasan, mulai kekerasan fisik, psikis, seksual hingga kekerasan ekonomi. Selain itu, kegiatan membahas regulasi perlindungan hukum serta dampak psikologis yang dapat dialami korban. “Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan menghadirkan narasumber dari Kepolisian Resor Gunung Mas dan Psikolog Klinis Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei,” ujarnya. (nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *