Gunung Mas

Kajati Kalteng Dukung Bupati Gumas

13
×

Kajati Kalteng Dukung Bupati Gumas

Sebarkan artikel ini
MENYAMBUT : Bupati Gunung Mas Jaya S Monong foto bersama forkopimda saat menyambut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Hendrizal Husin di di Aula Kejaksaan Negeri Gumas, Rabu (14/10/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Setop Lima Perusahaan Sawit yang Belum Memenuhi Kewajiban

KUALA KURUN – Penataan investasi di Kabupaten Gunung Mas mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Hendrizal Husin. Dukungan itu disampaikan Hendrizal saat kunjungan kerja ke Kabupaten Gunung Mas dan bertemu Bupati Jaya S Monong beserta jajaran di Aula Kejaksaan Negeri Gumas, Rabu (14/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jaya S Monong memaparkan berbagai persoalan strategis daerah. Terutama terkait kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap kewajiban yang harus dipenuhi kepada pemerintah dan masyarakat.

Bupati mengungkapkan, Pemkab Gumas telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum menuntaskan kewajibannya.

Persoalan tersebut menyangkut kewajiban plasma, hak guna usaha (HGU), hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan mencapai Rp 39 miliar. Jaya menegaskan, penghentian sementara itu bukan keputusan yang diambil tiba-tiba. Sejumlah perusahaan telah melalui proses pembinaan dan teguran berjenjang. “Sebagian di antaranya sudah menerima surat teguran hingga peringatan ketiga, bahkan dihentikan sementara kegiatannya,” kata Jaya.

Menurut bupati, kebijakan tersebut telah melalui evaluasi, rapat koordinasi, serta sinergi bersama forum koordinasi pimpinan daerah, termasuk Kejari Gumas. Pemkab Gumas, kata Jaya, juga tetap memperhatikan kepentingan para pekerja, koperasi mitra, maupun pihak ketiga agar kebijakan penataan investasi tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Sementara Kajati Kalteng Hendrizal Husin menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Gumas dalam menata investasi dan mendorong pembangunan daerah. “Saya mencermati pak bupati yang menghentikan kegiatan beberapa perusahaan besar swasta (PBS), yang belum memenuhi kewajiban. Saya dukung,” tegas Hendrizal.

Menurut Kajati Kalteng, setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban yang telah ditentukan. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai aturan.

Kajati menilai ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar investasi tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi daerah dan masyarakat. “Kalau tidak tegas, daerah akan terus tertinggal dan dilewati pihak lain,” ujarnya.

Hendrizal juga menyampaikan kesiapan Kejaksaan untuk terus bermitra dengan Pemkab Gunung Mas melalui bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Bidang Intelijen dapat memberikan dukungan terhadap pembangunan strategis daerah, khususnya ketika terdapat indikasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT). (nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *