Palangka Raya

Retribusi Warung Jadi Sorotan, Dishub Klarifikasi

89
×

Retribusi Warung Jadi Sorotan, Dishub Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Retribusi Warung Jadi Sorotan, Dishub Klarifikasi.

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penarikan retribusi harian kepada sejumlah pemilik warung yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir pelanggan.

Isu tersebut kembali mencuat setelah sebelumnya persoalan serupa viral di kawasan Kios Sembako VII. Namun, Dishub Palangka Raya menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut memiliki dasar hukum dan seluruh pembayarannya dilakukan secara non-tunai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan retribusi yang dipungut pihaknya berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45/474/2022.

Selain itu, menurut Hadi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Hadi membantah adanya penarikan retribusi secara tunai oleh petugas Dishub kepada pelaku usaha. “Tidak ada yang pembayaran tunai. Semuanya melalui rekening kas umum daerah (RKUD) bank Kalteng ,” tegas Hadi, Sabtu (12/9/26).

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha yang menjadi objek retribusi diberikan lembar pemberitahuan yang mencantumkan rekening kas daerah sebagai tujuan pembayaran.

“Setiap petugas ke lapangan, kami berikan lembar pemberitahuan agar pelaku usaha membayarkan melalui rekening kas daerah. Nomor rekeningnya RKUD bank kalteng yg merupakan langsung rekening kas daerah,” jelasnya.

Hadi juga meluruskan anggapan mengenai surat yang diminta untuk ditandatangani pemilik usaha pada saat di lakukan pendataan . Menurutnya, dokumen tersebut bukan surat pernyataan pembayaran tunai, melainkan bagian dari proses pendataan dan permohonan pelaku usaha pemanfaatan ruang parkir bahu halan Rumija sebagai dasar penarikan retribusi.

Ia mencontohkan kegiatan pendataan yang dilakukan di kawasan Kios Sembako VII. Setelah petugas melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, pemilik usaha diminta membubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa pendataan dan sosialisasi telah dilakukan.

Hadi menegaskan, retribusi tersebut bukan dikenakan semata-mata karena seseorang memiliki warung atau tempat usaha. Retribusi berkaitan dengan pemanfaatan ruang milik jalan , khususnya bahu jalan yang digunakan sebagai fasilitas parkir pelanggan nya pelaku usaha.

Menurutnya, idealnya setiap pelaku usaha menyiapkan lahan parkir sendiri agar aktivitas kendaraan pelanggan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Seharusnya mereka menyiapkan parkir sendiri supaya tidak mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Namun, ketika lahan pribadi tidak disiapkan dan pelanggan menggunakan bahu jalan untuk parkir, maka terdapat pemanfaatan ruang milik jalan atau bahu jalan yang menjadi bagian dari objek retribusi.

“Karena mereka tidak menyiapkan tempat parkir untuk usahanya, akhirnya menggunakan bahu jalan. Artinya mereka menggunakan lahan aset pemerintah. Itu yang masuk dalam ketentuan retribusi,” jelas Hadi.

Ia menambahkan, pelaku usaha sebenarnya memiliki pilihan untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. Pemilik usaha dapat menyediakan lahan parkir sendiri sehingga tidak dikenakan retribusi tersebut.

“Kalau tidak ingin di kenakan retribusi, pelaku usaha unt bisa mengunakan tanah pribadi di tempat usahanya sebagian di depan tempat usahanya untuk di siapkan parkir pelanggan,” katanya.

Hadi juga memastikan uang retribusi yang dibayarkan masyarakat tidak di di setorkan melalui petugas, melainkan disetorkan langsung oleh pelaku usahanya sendiri setiap bulannya ke rekening kas daerah Bank Kalteng, Ia menyebut besaran retribusi yang dikenakan bervariasi di sesuaikan dengan luasan pemanfaatan bahu jalan yg di gunakan pelaku usaha.

Ia kembali menegaskan bahwa retribusi parkir tersebut tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Retribusi hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai fasilitas parkir pelanggan. Sementara pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir sendiri di dalam area usahanya tidak dikenakan retribusi tersebut.

“Kalau pelaku usaha menyiapkan tempat parkir sendiri di tempat usahanya, tidak di bahu jalan, kami tidak mengenakan retribusi,” pungkasnya. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *