KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong didampingi Asisten II Setda Gumas Baryen dan tim investasi kabupaten, mengambil langkah tegas terhadap PT Prasetya Mitra Muda (PMM) di Desa Bereng Malaka, Kecamatan Rungan. Karena belum memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat, bupati menghentikan sementara aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT PMM itu.
Ketegasan tersebut terlihat dalam akun instagram pribadinya, Selasa (20/10/2026), setelah perusahaan disebut tidak menindaklanjuti sejumlah surat teguran yang telah dilayangkan pemerintah daerah sejak 2019.
Jaya S Monong menegaskan, perusahaan tidak boleh lagi melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit sebelum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati menyebut, pemerintah daerah telah memberikan tiga kali teguran kepada perusahaan, yakni pada 2019 sebagai teguran pertama, 2021 teguran kedua, dan teguran ketiga pada 2022. Teguran tersebut berkaitan kewajiban kebun plasma 20 persen untuk masyarakat. “Namun sampai hari ini, satu pohon pun tidak ada kebun plasma untuk masyarakat,” tegasnya.
Menurut dia, kewajiban kebun plasma seharusnya dilaksanakan bersamaan pembangunan kebun inti. Dia menyoroti bahwa kelapa sawit perusahaan itu telah ditanam sejak 2016. “Kami tidak mau mendengar alasan lagi. Yang kami perlukan saat ini adalah realisasi perkebunan untuk masyarakat. Kalian terus menikmati hasilnya, sementara hak masyarakat belum dipenuhi. Ini tidak adil,” ujarnya.
Jaya menegaskan, dirinya tidak akan terpengaruh intervensi pihak mana pun dalam penegakan aturan. Termasuk apabila ada pihak yang mengatasnamakan pejabat maupun jenderal di tingkat pusat.
Ia menekankan, Pemkab Gumas mau memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan aturan dilaksanakan tanpa pandang bulu. “Ini wilayah Kabupaten Gunung Mas. Untuk menegakkan aturan dan memenuhi hak-hak masyarakat, kewajiban itu harus kalian penuhi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjutnya, bupati minta Satpol PP, tim investasi Gumas, camat, kepala desa, serta masyarakat ikut mengawasi aktivitas perusahaan itu.
Ia menginstruksikan setiap pengeluaran buah kelapa sawit dari kebun tersebut didokumentasikan sebagai bahan pemantauan dan dasar evaluasi untuk penjatuhan sanksi lebih lanjut. Termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati juga menyinggung persoalan sengketa yang disebut berkaitan dengan pihak-pihak di sekitar perusahaan. Ketika salah satu pihak perusahaan menyebut nama Faisal, bupati mempertanyakan pihak yang dimaksud dan menyinggung keberadaan saksi dalam persoalan tersebut.
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa bernama Yanto dalam persoalan penerimaan uang. Namun tudingan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum tanpa bukti serta pemeriksaan yang berwenang. (nya/ens)












