Pulang Pisau

Usul Pelepasan Kawasan TPA dan Pemasangan Alat AQMS

24
×

Usul Pelepasan Kawasan TPA dan Pemasangan Alat AQMS

Sebarkan artikel ini
DOKUMEN : Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta didampingi Kepala DLHK Godfridson, Kabid Tata Lingkungan dan Kehutanan Nisfu Kusumarestu menyerahkan dokumen proposal kepada Edy Nugroho selaku Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kementerian LH Ratna Kartikasari di Jakarta, Rabu (14/10/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PULANG PISAU – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan pelepasan areal/kawasan tempat pemrosesan akhir (TPA) dari status kawasan gambut budidaya, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Godfridson dan Kepada Bidang Tata Lingkungan dan Kehutanan pada DLHK Pulpis Nisfu Kusumarestu. Kedatangan wabup dan rombongan diterima Edy Nugroho selaku Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut KLH Ratna Kartikasari selaku Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Mutu Udara, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK.

Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta mengatakan, kunjungan kerja ke Kementerian LHK di Jakarta ini dalam rangka menindaklanjuti permohonan pelepasan areal/kawasan TPA dari status kawasan gambut budidaya.

Selain itu, kata Jayadikarta, kunjungan ini juga membahas tindak lanjut penggantian dan pemeliharaan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) di Pulpis sebagai upaya mendukung pemantauan kualitas udara dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.

Jayadikarta menyampaikan, pertemuan dengan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara melalui Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Mutu Udara dalam rangka kelanjutan pemeliharaan alat stasiun AQMS di Pulpis.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan utama, yaitu Kemen LH telah mengevaluasi fungsi alat tersebut dan didapatkan bahwa stasiun AQMS itu sudah tidak berfungsi sejak lama. Untuk itu, KLHK akan memasang alat utama baru untuk mengganti AQMS yang ada di tahun anggaran berikutnya. “Atas arahan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian LH, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diminta menyiapkan usulan pemasangan alat AQMS baru di tahun anggaran berikutnya,” tegas Jayadikarta.

Wabup berharap, melalui koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian LHK ini, berbagai kegiatan yang menjadi kebutuhan daerah dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan,” pungkasnya. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *