Pulang Pisau

DPRD Pulpis Rapat Paripurna Membahas Dua Agenda

24
×

DPRD Pulpis Rapat Paripurna Membahas Dua Agenda

Sebarkan artikel ini
PENANDATANGANAN : Ketua DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua 1 Yoppy Satriadi, Wakil Ketua II H Arif Rahman Hakim dan Sekda Tony Harisinta menandatangani dokumen dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (12/10/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Yaitu Pidato Pengantar Dua Raperda dan Pencabutan Perda 2 Tahun 2020

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau telah menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (12/10/2026) lalu.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela didampingi Wakil Ketua I Yoppy Satriadi dan Wakil Ketua II Arif Rahman Hakim serta dihadiri anggota DPRD Pulang Pisau.

Sementara dari eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau serta forkopimda setempat.

Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda. Yakni pidato pengantar dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Yaitu Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif, serta Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Juga ada persetujuan bersama terhadap pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Dua agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah.

Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengatakan, pihaknya telah melaksanakan paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar terhadap dua Raperda inisiatif DPRD.

Tandean Indra Bella juga menjelaskan tentang adanya persetujuan bersama terhadap pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

“Hari ini juga dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama terhadap pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK),” kata Tendean Indra Bella, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, beberapa waktu lalu. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *