Pulang Pisau

Pemkab Pulpis Usulkan Pelepasan Kawasan Pemrosesan Akhir TPA dan Pemasangan Alat AQMS

27
×

Pemkab Pulpis Usulkan Pelepasan Kawasan Pemrosesan Akhir TPA dan Pemasangan Alat AQMS

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta didampingi Kepala DLHK Godfridson, Kabid Tata Lingkungan dan Kehutanan pada DLHK Pulpis Nisfu Kusumarestu menyerahkan dokumen proposal kepada Edy Nugroho selaku Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kementrian LH, Ir Ratna Kartikasari di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Ist

PULANG PISAU – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan pelepasan areal/kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dari status kawasan gambut budidaya, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Jayadikarta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Godfridson dan Kepada Bidang Tata Lingkungan dan Kehutanan pada DLHK Pulpis Nisfu Kusumarestu diterima oleh Edy Nugroho selaku Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Ir. Ratna Kartikasari Selaku Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Mutu Udara, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan-Kementrian LH.

Wakil Bupati Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta mengatakan kunjungan kerja ke Kementerian LHK di Jakarta ini dalam rangka menindaklanjuti permohonan pelepasan areal/kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dari status kawasan gambut budidaya.

Selain itu, kata Jayadikarta kunjungan kerja ini juga membahas tindak lanjut keberlanjutan penggantian dan pemeliharaan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) di Kabupaten Pulang Pisau sebagai bagian dari upaya mendukung pemantauan kualitas udara dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Jayadikarta menyampaikan bahwa pertemuan dengan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara melalui Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Mutu Udara dalam rangka kelanjutan pemeliharaan alat stasiun AQMS di Pulang Pisau.

Dimana, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan utama yaitu Kemen LH telah mengevaluasi fungsi alat tersebut dan didapatkan bahwa stasiun AQMS yg terpasang sudah tidak berfungsi sejak lama, maka dari itu kementrian LH akan kembali mengusahakan ada pemasangan alat utama baru untuk mengganti alat utama AQMS yang ada di tahun anggaran berikutnya.

” Atas arahan Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementrian LH, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diminta menyiapkan usulan untuk pemasangan alat AQMS baru di tahun anggaran berikutnya, ” tegas Jayadikarta

Ia berharap melalui koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian LH ini berbagai program kegiatan yang menjadi kebutuhan daerah dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

” Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, ” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *