Upaya Pemerintah Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
KUALA KURUN – Pemerintah Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas, memperkuat komitmen terhadap integritas aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan pakta integritas dan maklumat pelayanan.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk keseriusan jajaran Kecamatan Kahayan Hulu Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Camat Kahut Wano mengatakan, penandatanganan pakta komitmen integritas tersebut mengacu pada surat Nomor 800.1.6.2/139/BKPSDM.2/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Menurut dia, komitmen integritas merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja aparatur yang menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya penandatanganan pakta komitmen integritas ini, kami ingin memastikan seluruh aparatur memiliki komitmen yang sama dalam melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan berintegritas,” kata Wano kepada awak media, Senin (5/10/2026) lalu.
Dia menjelaskan, penandatanganan tersebut juga berpedoman pada Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam ketentuan tersebut, menurut dia, penandatanganan dokumen pakta integritas oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dilakukan dengan disaksikan atau diketahui atasan langsung.
“Untuk itu, penandatanganan pakta komitmen integritas agar disesuaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran,” jelasnya.
Selain pakta komitmen integritas, maklumat pelayanan juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Dokumen ini menegaskan kesanggupan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Juga melakukan perbaikan apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan. Wano berharap, komitmen tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Yang terpenting bukan hanya penandatanganannya, tetapi bagaimana komitmen tersebut diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (nya/ens)












