PALANGKA RAYA – Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan, berdampak langsung terhadap para pekerja tambang.
Sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Kalteng kabarnya mulai mengurangi dan merumahkan sejumlah pekerjanya akibat kebijakan pemerintah tersebut.
Menyikapi masalah tersebut Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi meminta perusahaan tidak boleh mengabaikan hak para pekerja. Meskipun rencana kerjanya dibatasi.
Hal itu disampaikan Junaidi saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Timur dalam agenda meninjau persoalan ketenagakerjaan dan aktivitas perusahaan tambang.
Menurutnya, kebijakan pembatasan produksi merupakan bagian dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Meskipun demikian ia meminta hak-hak pekerja tetap harus mendapat perlindungan.
“Pembatasan RKAB memang merupakan kebijakan efisiensi dan regulasi nasional, tetapi hak-hak dasar karyawan harus tetap dibayarkan secara adil,” kata Junaidi usai reses ke Kabupaten Barito Timur Rabu (26/8).
Junaidi menilai kondisi perusahaan yang terdampak pembatasan RKAB perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, ketika aktivitas produksi berkurang, perusahaan berpotensi melakukan efisiensi yang berdampak langsung terhadap tenaga kerja.
Menurutnya, efisiensi tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan mengorbankan pekerja. Apabila memang terdapat pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kebijakan yang sebenarnya berada di luar kendali mereka. Kalau memang terjadi penyesuaian tenaga kerja, semuanya harus dilakukan sesuai aturan dan hak-hak karyawan wajib dipenuhi,” ujar Junaidi.
DPRD Kalteng juga mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap perusahaan tambang yang terdampak pembatasan RKAB. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Junaidi berharap pemerintah, perusahaan dan pekerja dapat duduk bersama mencari solusi atas dampak pembatasan RKAB. ”Harapan saya kebijakan sektor pertambangan tetap berjalan, perusahaan memiliki kepastian usaha, dengan tidak melupakan hak dan kepentingan pekerja agar tetap terlindungi,” pungkasnya.(sep/*)












