DPRD Kalimantan Tengah

‎Moratorium Pembakaran Tak Hentikan Perda Karhutla

43
×

‎Moratorium Pembakaran Tak Hentikan Perda Karhutla

Sebarkan artikel ini
‎FOTO : Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah FOTO: BUDHI SEPRATAMA PUTRA//RADAR KALTENG

‎PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan praktik pembakaran lahan tidak berarti seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan ikut dihentikan.

‎Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2020 sejak awal telah mengatur pembakaran lahan sebagai aktivitas yang dilarang. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas kepada petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

‎“Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat,” kata Nafsiah, Jumat (28/8).

‎

‎Menurutnya, pengecualian tersebut juga tidak berlaku apabila pemerintah daerah menetapkan kondisi darurat. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020, yang menyebut pengecualian pembakaran gugur setelah gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana.

‎

‎Pemprov Kalteng sendiri telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026. Karena itu, Nafsiah menilai keputusan pemerintah menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran memiliki dasar dalam aturan daerah yang sudah ada.

‎

‎“Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda,” ujar Nafsiah.

‎

‎Nafsiah mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami istilah Perda yang disebut sedang di-hold. Sebab, sejumlah ketentuan lain seperti pencegahan, pemadaman, pemulihan pascakebakaran, pengawasan, kewajiban perusahaan, pemberdayaan masyarakat hingga sanksi tetap berlaku dan harus dilaksanakan.

‎

‎Ia juga menegaskan kebijakan penghentian pembakaran tidak semestinya dimaknai sebagai penghapusan tradisi berladang masyarakat adat. Menurutnya, nilai kearifan lokal tetap dapat dipertahankan dengan menyesuaikan metode pembukaan lahan terhadap kondisi iklim dan risiko karhutla yang semakin tinggi.(sep/*)

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *