PALANGKA RAYA – Langkah penutupan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Lawu oleh DLH Kota Palangka Raya melalui UPTD Jekan Raya merupakan bagian dari upaya penataan sistem pengelolaan sampah di kota.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah di lokasi yang tidak lagi sesuai peruntukannya sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas pembuangan yang telah disediakan.
Penutupan TPS di Jalan Lawu juga dilakukan karena keberadaannya dinilai sudah tidak lagi ideal.
Selain mengganggu estetika kawasan perkotaan, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut maupun warga yang membuang sampah kerap memicu kepadatan arus lalu lintas.
Di sisi lain, penumpukan sampah juga menimbulkan bau tidak sedap yang mengurangi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi.
Mulai 13 Juli 2026, warga diminta mengalihkan pembuangan sampah ke Depo Pilah Sampah Hasanudin. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan baru dan menjaga kebersihan lingkungan. Mari bersama-sama membangun budaya membuang sampah pada tempatnya demi mewujudkan Palangka Raya yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.












