Setelah Tewasnya Seorang Pemuda di Halaman Masjid Raya
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya jumlah ODGJ yang mencapai 913 orang di Kota Palangka Raya, sekaligus menjadi evaluasi setelah meninggalnya seorang pemuda berusia 19 tahun di halaman Masjid Raya Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Wakil Wali (Wawali) Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan perhatian terhadap penanganan ODGJ agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Ke depan tentu kita tidak mengharapkan kejadian serupa terulang kembali. Kita juga belajar dari kasus yang terjadi beberapa waktu lalu yang menjadi musibah bagi kita bersama,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Menurut Zaini, Pemerintah Provinsi Kalteng telah memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan pelayanan dan perawatan kepada para penderita gangguan jiwa. Karena itu, Pemko Palangka Raya mendorong optimalisasi fungsi RSJ sebagai bagian penting dalam proses pemulihan pasien.
“Harapannya, setiap pasien yang menjalani perawatan dapat pulih dan kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi mengingat sebagian pasien yang dirawat merupakan warga Kota Palangka Raya. Upaya penanganan tidak hanya difokuskan pada pengobatan, tetapi juga edukasi serta berbagai langkah pendukung yang dapat mempercepat proses pemulihan.
Selain itu, Pemko Palangka Raya juga menggandeng berbagai lembaga dan pihak yang memiliki kepedulian terhadap penanganan ODGJ. Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat layanan rehabilitasi dan pendampingan bagi para penderita.
“Intinya, kami tidak ingin kondisi kesehatan seseorang semakin memburuk hingga menjadi beban bagi keluarga maupun negara. Yang kami inginkan adalah para penderita dapat sesegera mungkin memperoleh pengobatan dan kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat,” tegasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, fasilitas kesehatan, dan berbagai lembaga terkait, Pemko Palangka Raya berharap penanganan ODGJ dapat berjalan lebih optimal, sehingga para penderita memperoleh hak atas layanan kesehatan yang memadai dan mampu kembali beraktivitas secara produktif di tengah masyarakat. (ifa)












