DPRD Kalimantan Tengah

Dewan Minta Pemerintah Evaluasi Perizinan PT Asmin Bara Barunang

161
×

Dewan Minta Pemerintah Evaluasi Perizinan PT Asmin Bara Barunang

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang IrawanHardi Sarjito/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Kericuhan antara masyarakat dengan aparat yang terjadi di Kawasan pertambangan PT Asmin Bara Barunang di Kapuas Tengah mendapat perhatian serius anggota dewan Kalteng. Apalagi kericuhan itu melibatkan masyarakat di sekitar tambang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Bambang Irawan meminta kepada pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan operasional PT Asmin Bara Barunang.
Permintaan ini disampaikan, menyusul terjadinya peristiwa bentrokan antara masyarakat dan aparat di kawasan jalan hauling perusahaan tersebut. Masalah yang dipersoalkan terkait rehabilitas lahan eks pertambangan PT Asmin Bara Barunang yang memang menjadi kewajibanya.
“Situasi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius agar tidak terus menimbulkan gesekan di lapangan,” ucapnya, Minggu (8/3/2026).
Menurut anggota dewan dari Dapil V Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Bambang Irawan persoalan tidak boleh terus hanya diatasi dengan konfrontasi antara masyarakat dan aparat, melainkan perlu ditangani dari akar permasalahannya. Ia menekankan perlunya peninjauan kembali status perusahaan, termasuk status sebagai objek vital nasional.
“Pemerintah perlu meninjau kembali status perusahaan tersebut, termasuk status sebagai objek vital nasional, dengan sejumlah persoalan yang muncul, sudah selayaknya dilakukan evaluasi secara objektif dan komprehensif,” jelasnya.
Bambang juga menyoroti kewajiban rehabilitasi lahan yang menjadi tanggung jawab PT Asmin Bara Barunang. Berdasarkan data yang disampaikannya, perusahaan memiliki kewajiban rehabilitasi lahan seluas 6.573 hektare, yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2014, 2017, hingga 2021. Namun, realisasi rehabilitasi hingga saat ini belum mencapai sepertiga dari total target.
“Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan harus menjadi salah satu poin utama dalam evaluasi,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa perusahaan memiliki hak untuk menjalankan aktivitas usaha, namun juga wajib memenuhi seluruh kewajiban, termasuk aspek lingkungan. Hal ini penting demi keberlanjutan pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.
Komisi II DPRD Kalteng akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan proses evaluasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, langkah evaluasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas di daerah, serta memastikan aktivitas investasi tetap berjalan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *