Lapas Perempuan Menjalin Kerja Sama dengan Posbakum Aisyah Kalteng
Akses bantuan hukum bagi narapidana kembali menjadi sorotan di Kalimantan Tengah. Tidak sedikit warga binaan yang masih memiliki persoalan hukum, baik terkait proses peradilan, pemahaman terhadap putusan, maupun kebutuhan konsultasi mengenai hak-hak hukum mereka selama menjalani hukuman.
UNTUK itu, layanan bantuan hukum dalam lembaga pemasyarakatan menjadi penting untuk memastikan para warga binaan tetap memperoleh hak-haknya selama menjalani masa pidana.
Guna memberikan layanan konsultasi hingga pendampingan hukum bagi warga binaan yang masih menghadapi persoalan perkara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah Kalimantan Tengah. Kesepakatan tersebut ditandatangani melalui perjanjian kerja sama (PKS) di Aula Lapas Perempuan Palangka Raya, Sabtu (7/3/2026).
Kerja sama tersebut menitikberatkan pada penyediaan akses konsultasi hukum, penyuluhan, hingga pendampingan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang membutuhkan bantuan dalam proses hukum.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Hani Anggraeni mengatakan, keberadaan layanan bantuan hukum dalam lapas menjadi penting untuk memastikan para warga binaan tetap memperoleh hak-haknya selama menjalani masa pidana. “Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program pembinaan yang lebih komprehensif bagi warga binaan,” ucapnya.
Menurut dia, tidak sedikit warga binaan yang masih memiliki persoalan hukum, baik terkait proses peradilan, pemahaman terhadap putusan, maupun kebutuhan konsultasi mengenai hak-hak hukum mereka selama menjalani hukuman.
Melalui kerja sama tersebut, Posbakum Aisyiyah Kalimantan Tengah akan memberikan layanan konsultasi hukum secara berkala di dalam lapas. Selain itu juga akan dilakukan penyuluhan hukum guna meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap proses hukum yang mereka jalani.
Dalam kegiatan yang sama, Lapas Perempuan Palangka Raya juga menandatangani kerja sama dengan Sanggar Bukit Kahias. Kerja sama tersebut diarahkan untuk pembinaan nonformal berupa seni dan budaya bagi warga binaan.
Program tersebut difokuskan pada pelatihan seni tari dan kegiatan budaya lainnya yang diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan kepribadian serta pengembangan keterampilan bagi narapidana perempuan.
Pihak lapas berharap sinergi dengan lembaga bantuan hukum dan komunitas seni tersebut dapat memperkuat proses pembinaan di dalam lapas, sekaligus memastikan warga binaan tetap mendapatkan akses hukum serta ruang pengembangan diri selama menjalani masa pidana.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap warga binaan tidak hanya mendapatkan pendampingan dalam hal hukum, tetapi juga memiliki wadah untuk mengekspresikan diri dan mengembangkan potensi melalui kegiatan seni dan budaya,” tutur Hani. (ter/ens)












