DPRD Kalimantan Tengah

Penyelesaian Sengketa Tanah Perlu Payung Hukum

115
×

Penyelesaian Sengketa Tanah Perlu Payung Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph

PALANGKA RAYA –  Sengketa tanah di wilayah Kalteng masih sering terjadi. Terutama sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan. Untuk menyelesaiakn konflik tersebut perlu adanya payung hukum yang jelas.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah, Yetro Midel Yoseph mengungkapkan DPRD Kalteng bersama pemerintah provinsi sedang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Diharapkan Perda ini sebagai payung hukum yang jelas dalam menangani persoalan sengketa lahan di Kalteng.

“DPRD Kalteng bersama jajaran Pemprov Kalteng sedang membahas Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Perda ini diharapak sebagai payung dalam menyelesaikan konflik tanah di Kalteng,” kata Yetro belum lama ini.

Yetro menjelaskan, bahwa pembentukan raperda ini tidak hanya mengacu pada kebutuhan regulasi formal, tetapi juga memperhatikan masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan. Hal ini dilakukan, agar raperda dapat menjadi acuan utama dalam menyelesaikan sengketa maupun konflik pertanahan yang terjadi.

“Pembentukan raperda ini tidak hanya pada penyelesaian konflik yang sudah terjadi, tetapi juga langkah pencegahan. Oleh karena itu, potensi konflik pertanahan dapat dicegah,” ucapnya.

Menurutnya, aspek yang paling utama dalam raperda ini adalah mitigasi dan pencegahan agar konflik tidak terjadi. Bila memang terjadi konflik, diharapkan dapat diselesaikan di tingkat daerah sebelum masuk ke proses hukum.

Yetro mengungkapkan, bahwa selama ini DPRD Kalteng sering menerima laporan masyarakat terkait sengketa lahan dan diminta untuk memfasilitasi penyelesaiannya. Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, upaya tersebut dinilai belum maksimal.

“Dengan adanya raperda ini, saya berharap ada kepastian hukum dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan,” pungkasnya. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *