PALANGKA RAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto menyampaikan, bahwa jumlah pasal dalam rancangan peraturan tersebut telah ditambah dari 37 menjadi 43 pasal. Penambahan dilakukan, agar aturan yang disusun benar-benar dapat menjawab kebutuhan di lapangan, bukan sekadar bersifat formalitas regulasi.
“Meski secara substansi materi dinilai hampir seluruhnya terakomodasi, Pansus memberi perhatian khusus pada aspek penerapan raperda setelah disahkan. Menurut saya, efektivitas perda jauh lebih penting daripada sekadar pengesahan di atas kertas,” ucapnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, bahwa penambahan pasal tidak hanya memperkuat ketentuan dasar, tetapi juga lebih mengatur tentang implementasi praktis di lapangan. Sebagai contoh, pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan daerah harus jelas tercantum dalam rencana kerja dinas terkait agar tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum semata.
“Kami pastikan apakah perpustakaan umum dan daerah ini sudah masuk agenda kerja dinas. Kalau sudah jadi program kerja, tentu kami sepakat ditetapkan menjadi Perda. Itu yang paling utama,” tegasnya.
Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini telah lama dalam proses penyusunan, sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2019. Pansus menargetkan rancangan tersebut dapat disahkan pada bulan Maret atau April mendatang setelah melalui serangkaian pembahasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Sugiyarto juga mengingatkan, bahwa setelah perda resmi ditetapkan, masih diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung pelaksanaannya secara menyeluruh di lapangan.
Aturan turunan tersebut diharapkan akan mengatur rincian teknis mulai dari standar fasilitas, tata kelola, sumber daya manusia, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi. (rdi)
Pasal Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan Kalteng Bertambah












