PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, yang mengevaluasi serta membatalkan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan zirkon hasil evaluasi berkala tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian penting dalam penataan tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah.
Nafsiah menyampaikan, sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng telah mengambil langkah penertiban dengan membatalkan ke-14 RKAB tersebut. Dalam keterangannya, Siti Nafsiah menjelaskan bahwa evaluasi ini perlu dipahami sebagai upaya untuk memastikan sektor pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melakukan evaluasi terhadap 14 RKAB pertambangan zirkon perlu dipahami sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola sektor pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aspek perizinan, lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, bahwa penataan pertambangan adalah hal yang wajar, tidak hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dan perlindungan bagi masyarakat sekitar. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses dilakukan dengan prinsip transparansi.
“Setiap kebijakan dimaksud tentu perlu disertai dengan proses yang proporsional, transparan, komunikatif, dan memberikan ruang kejelasan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terkait,” ujarnya.
Nafsiah juga menyoroti pentingnya merespons aspirasi serta keluhan masyarakat sebagai masukan konstruktif. Menurutnya, hal ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menghadirkan solusi yang berkeadilan.
“Aspirasi dan keluhan masyarakat yang muncul harus dipandang sebagai masukan konstruktif agar Pemerintah Provinsi dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan, baik melalui pembinaan, perbaikan dokumen perizinan, maupun skema penataan ulang yang tetap membuka peluang kegiatan ekonomi berjalan secara legal dan tertib,” tegasnya. (rdi)
Legislator Dukung Pembatalan 14 RKAB Pertambangan Zirkon












