PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan wajah kota. Khususnya keberadaan baliho liar yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang perkotaan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, penertiban media luar ruang menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah daerah dalam mengeksekusi hasil rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
“Presiden sudah menekankan pentingnya ketertiban dan kerapian kota. Ini bukan sekadar imbauan, tapi arahan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah,” kata Achmad Zaini pada suatu kegiatan, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, baliho yang terpasang sembarangan di badan jalan tidak hanya melanggar aturan saja. Tapi juga mencerminkan lemahnya pengelolaan ruang publik. Karena itu, Pemko Palangka Raya tidak ingin kompromi terhadap praktik pemasangan baliho yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukan.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah diterjunkan untuk melakukan pendataan sekaligus penertiban di sejumlah titik strategis kota.
Zaini menegaskan, pemerintah daerah tidak menutup ruang bagi pelaku usaha untuk berpromosi, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin tata kelola kota berjalan dengan tertib. Promosi boleh, tapi harus patuh aturan dan tidak mengorbankan ruang publik,” tegasnya.
Penertiban baliho ini diharapkan menjadi awal pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan ruang kota, sekaligus menunjukkan keseriusan Pemko Palangka Raya dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan visi pembangunan nasional.
Dengan langkah tersebut, Pemko Palangka Raya optimistis dapat menciptakan kota yang lebih tertib, berwibawa, dan selaras dengan arah pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat. (ifa/ens)












