DPRD Kalimantan Tengah

Dugaan Pencemaran Sungai PT Bartim Coalindo Disorot

94
×

Dugaan Pencemaran Sungai PT Bartim Coalindo Disorot

Sebarkan artikel ini
Purdiono

PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air sungai yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo.
Purdiono menyebutkan, warga di sekitar wilayah perusahaan tersebut mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan akses air bersih akibat dugaan pembuangan limbah tambang ke sungai. Ia menekankan peran penting DLH sebagai pihak berwenang untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Kita berharap instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, bisa segera turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Kita ingin mengetahui kebenarannya, seperti apa sebenarnya pengolahan limbah dari perusahaan tambang itu,” ucapnya, belum lama ini.
Purdiono menegaskan, perlunya verifikasi langsung di lokasi. Menurutnya, laporan dari satu pihak saja tidak cukup untuk memastikan kebenaran dugaan pencemaran.
“Kita ingin mengetahui kebenarannya, seperti apa sebenarnya pengolahan limbah dari perusahaan tambang itu,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memulai operasi. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara aman dan ramah lingkungan.
“Kalau dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan AMDAL, berarti ada indikasi pelanggaran. Tapi kita juga tidak bisa mendengar dari satu pihak saja. Semua harus dicek langsung di lapangan,” tegasnya.
Purdiono menegaskan, pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih. Ia meminta DLH segera melakukan inspeksi dan memastikan pengelolaan limbah perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harus memastikan bahwa pengelolaan limbah perusahaan tambang sesuai dengan aturan, karena masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih, dan pemerintah harus memastikan itu,” tandasnya. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *