DPRD Kalimantan Tengah

Dewan Kembali Bahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP

120
×

Dewan Kembali Bahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP

Sebarkan artikel ini
Siti Nafsiah

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah kembali melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng pada Selasa (10/2/2026).
Terkait hal itu, Nafsiah menyampaikan, bahwa pembahasan Raperda ini memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong kemudahan berusaha di Kalimantan Tengah.
“Pembahasan Raperda ini, bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam mendorong iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah,” ucapnya.
Nafsiah berharap, regulasi yang sedang dibahas tersebut mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan perizinan yang selama ini dinilai masih perlu penyederhanaan dan peningkatan kualitas layanan.
“Raperda tersebut diharapkan mampu menyederhanakan prosedur perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik,” lugasnya.
Lebih lanjut, Nafsiah menegaskan, bahwa pengaturan tentang Penanaman Modal dan PTSP tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi semata, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, pengaturan PTSP juga diharapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Diketahui pembahasan ini menyambung dari pembahasan yang dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026) kemarin, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalimantan Tengah. (rdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *