PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah mengapresiasi, rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kalteng.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan di Kalimantan Tengah.
“Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR tahun 2026,” ucapnya, Jumat (6/2/2026).
Selaras dengan kebijakan nasional tersebut, ia menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, harus memanfaatkannya secara optimal dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penetapan ini harus dimanfaatkan untuk memberikan kepastian hukum. Pemprov kini memiliki ruang kewenangan dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk izin pertambangan rakyat,” jelasnya.
Di sisi lain, Siti Nafsiah juga mendorong agar implementasi kebijakan WPR dapat disinergikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng. Hal ini terutama terkait perda tentang pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan, yang saat ini tengah dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan adanya payung hukum daerah yang kuat, operasional, dan selaras dengan kebijakan nasional, maka pemerintah daerah diharapkan mampu menata pertambangan rakyat secara lebih tertib, legal, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (rdi/rdo)












