Feature

Fasilitasi 30 Pasutri Siri Ikuti Sidang Isbat Nikah

105
×

Fasilitasi 30 Pasutri Siri Ikuti Sidang Isbat Nikah

Sebarkan artikel ini
NIKAH : Ada 30 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui program kerja KORPRI di Aula Kiai Gede, Kantor Bupati Kobar, Kamis (5/2/2026). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Melihat Program Kerja Korpri di Kobar

Puluhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya bisa bernapas lega saat ini. Setelah beberapa waktu menjalani rumah tangga tanpa kepastian hukum, akhirnya mereka bisa mendapatkan melalui program kerja Korps Pegawai Negeri Sipil alias Korpri di Kobar. Status pernikahan mereka pun tak hanya sah secara agama, tapi juga diakui secara negara.

PADA Kamis (5/2/2026), terlihat senyum bahagia terpancar di wajah 30 pasangan suami istri yang baru saja menjalani Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kiai Gede, Kantor Bupati Kobar. Hari itu menjadi momen penting ketika negara mengesahkan ikatan perkawinan mereka.
Sidang isbat nikah terpadu tersebut sukses diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kobar melalui program kerja Korpri. Wakil Ketua I Korpri Kobar Syahrudin mengatakan, sebanyak 30 pasutri telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti sidang isbat tersebut.
“Dari total 60 pasangan pendaftar, ada 30 pasangan yang diperkenankan ikut sidang. Para pasangan ini juga dapat langsung menerima kelengkapan berkas perkawinan,” ujarnya.
Kegiatan itu pun dihadiri Bupati Kobar Nurhidayah didampingi Wakil Bupati Suyanto. Bupati menyampaikan apresiasinya kepada Korpri Kobar atas inisiatif dalam membantu masyarakat memperoleh status perkawinan yang sah, sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan.
“Setelah tercatat resmi negara, kepastian hukum ini tentunya akan memudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan hak-hak lainnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kobar dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun tentang sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, pencegahan perkawinan anak, perubahan status perkawinan dan dokumen kependudukan, serta akselerasi pelayanan instansi terintegrasi di wilayah Kobar. 
“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan bagi masyarakat,” ungkap Nurhidayah. (fit/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *