Hukum KriminalUtama

Kejati Juga Periksa Ketua KPU Kalteng

100
×

Kejati Juga Periksa Ketua KPU Kalteng

Sebarkan artikel ini
Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi

Mengungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Kotim

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rp 40 Miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2203-2024 terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Bukan hanya ketua dan anggota KPU Kotim saja yang dimintai keterangan. Kejaksaan juga periksa ketua KPU Kalteng dan anggota KPU Kalteng, Rabu (4/2/2026).

Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi membenarkan pihaknya telah memeriksa ketua dan anggota KPU Provinsi Kalteng Sastriadi. Pemeriksaan pertama itu berlangsung sore hingga malam hari. “Salah satunya iya, ketua yang saat ini. Seingat kami baru hari ini (kemarin). Karena jadwal pemanggilan saksi itu banyak, jadi mulainya sedikit agak sore,” ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kalteng Sastriadi, semakin memperlihatkan bahwa skandal penggunaan dana hibah Pilkada senilai Rp 40 Miliar itu dikorek hingga ke akar. “Hari ini ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi, berdasarkan jadwal panggilan, ada komisioner KPU provinsi, beberapa vendor terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Kotim,” ucap Hendri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan keterkaitan antarpihak serta menguji kesesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Kotim dengan regulasi yang berlaku saat itu.

“Tentu ada keterkaitan beberapa hal yang perlu kita dalami. Karena teman-teman penyidik membutuhkan keterangan pihak-pihak tertentu. Tentu dengan didasari kebutuhan klarifkasi, kebutuhan untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pihak lain maupun memastikan keberlakuan regulasi saat itu, sehingga tahapan yang dilakukan oleh KPU Kotim apakah sesuai regulasi atau tidak,” jelas Hendri.

Sebelumnya, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi dan Sekretaris KPU Kotim Fitriannor, juga telah menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng pada Januari 2026. Rifqi juga sempat dimintai keterangan terlebih dahulu saat kasus ini masih berstatus penyelidikan pada Desember 2025.

Selain itu, sedikitnya delapan orang saksi dari berbagai unsur, mulai pejabat daerah hingga pihak ketiga selaku penyedia barang atau jasa yang diduga turut menikmati kucuran dana hibah Pilkada Kotim tahun 2023-2024 juga sudah dimintai keterangan.

Kejati Kalteng juga sempat menggeledah sejumlah lokasi strategis. Yakni Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa. Penyidik juga menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta setumpuk dokumen keuangan.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan stempel toko, nota, serta kwitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan rekayasa administrasi belanja dalam pengelolaan dana hibah Rp 40 Miliar tersebut. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *