PALANGKARAYA – Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi langkah yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan lahan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik menyampaikan, bahwa penertiban tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam menindak korporasi yang melakukan pelanggaran berat.
“Kalau izin sudah dicabut tapi tetap operasi, berarti inikan pelanggaran. Makanya penindakan dari satgas sudah tepat, apalagi inikan bicara soal aturan,” ucapnya, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, penertiban tidak hanya sebatas menghentikan kegiatan operasional perusahaan, tetapi juga akan diikuti dengan proses hukum sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut.
Sutik juga mendorong ketegasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan atau siapapun yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
“Siapapun di belakangnya harus diberi tindak karena ada aturannya, ada pelanggaran yang dibuat, jadi sanksi harus betul-betul tegas,” ungkapnya.
Menurutnya, ketegasan sanksi tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan demi kebaikan masyarakat luas dan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Pusat juga ingin investasi itu semakin banyak, tetapi ada aturan-aturan yang ditaati. Karena itu kita juga sama-sama menuntut ketegasan sanksi bagi PT AKT,” pungkasnya. (rdi/rdo)












