PALANGKA RAYA – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan kembali mendapat rapor merah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan serangkaian persoalan serius dalam pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja modal Tahun Anggaran 2025, mulai dari denda proyek yang “dibiarkan hilang” hingga pekerjaan konstruksi yang tak sesuai kontrak.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat potensi kehilangan pendapatan daerah sedikitnya Rp227,50 juta akibat denda keterlambatan pekerjaan yang tidak pernah ditagihkan kepada penyedia jasa.
Temuan di kabupaten termiskin di Kalimantan Tengah, ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi keuangan publik.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi senilai Rp1,63 miliar, termasuk volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Meski sebagian telah “dirapikan” lewat addendum kontrak, fakta pahitnya masih tersisa Rp1,61 miliar permasalahan yang belum dipulihkan hingga kini.
Temuan tersebut disampaikan dalam penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah kepada lima pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Seruyan, di Aula BPK Kalteng, Rabu (7/1/2026).
Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan peringatan keras bagi pemerintah daerah agar segera membenahi tata kelola keuangan.
“Masih terdapat permasalahan yang perlu menjadi perhatian serius dan harus segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” tegasnya.
Evaluasi 2025: Masalah Klasik yang Terus Berulang
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan di Pemkab Seruyan bukan hal baru, melainkan pola lama yang kembali terulang:
- Pengawasan proyek lemah
- Ketegasan terhadap rekanan minim
- Potensi pendapatan daerah dibiarkan menguap
- Tindak lanjut rekomendasi BPK berjalan lambat
Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi dan akuntabilitas anggaran.
Bupati Seruyan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK serta meminta seluruh SKPD segera menyelesaikan rekomendasi sesuai aturan perundang-undangan.
Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar janji. Apakah 2026 akan menjadi tahun pembenahan nyata, atau sekadar pengulangan catatan temuan yang sama?
Jawabannya akan terlihat dari seberapa cepat dan tegas Pemkab Seruyan memulihkan kerugian serta menutup celah kebocoran anggaran yang kembali dibuka oleh BPK.












