SUKAMARA – Status duda dan janda tampaknya makin “laku keras” di Kabupaten Sukamara.
Data Pengadilan Agama (PA) Sukamara menunjukkan, sepanjang tahun 2025, perkara perceraian masih menjadi menu utama yang menyumbang lonjakan jumlah duda dan janda baru di wilayah tersebut.
Dari total 215 perkara yang masuk ke PA Sukamara sepanjang 2025, dengan 21 perkara dicabut urusan rumah tangga kembali mendominasi.
Sebanyak 149 perkara berkaitan langsung dengan perkawinan, dengan rincian 37 cerai talak dan 112 cerai gugat. Angka ini mengindikasikan, gugatan cerai dari pihak istri masih menjadi “jalan favorit” untuk mengakhiri biduk rumah tangga.
Tak hanya soal cerai, PA Sukamara juga mencatat 3 perkara isbat nikah dan 8 dispensasi kawin, seolah menegaskan bahwa urusan cinta, status, dan legalitas masih menjadi drama panjang yang tak pernah sepi.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah perkara memang sedikit menurun.
Tahun lalu, PA Sukamara menerima 247 perkara, dengan 13 perkara dicabut. Namun, perkara perkawinan tetap mendominasi, terdiri dari 38 cerai talak, 85 cerai gugat, 21 isbat nikah, dan 21 dispensasi kawin.
Menariknya, meski total perkara turun, angka cerai gugat justru melonjak tajam di 2025.
Dari 85 perkara pada 2024, naik menjadi 112 perkara pada 2025. Ini memberi sinyal kuat bahwa para istri kini makin berani berkata “cukup” ketika rumah tangga tak lagi sejalan.
Fenomena ini membuat Sukamara tak hanya mencetak pasangan baru, tapi juga pasar baru bagi para duda dan janda . Entah karena persoalan ekonomi, komunikasi yang retak, atau cinta yang tak lagi searah, satu hal pasti, urusan pernikahan di Sukamara masih penuh gejolak dan jauh dari kata sepi. (rdo)












